LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:22 WIB

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel di Kota Tangerang, Ini Modusnya

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan rilis, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Dihadiri Kabag SDM Kompol S Sinaga, Bupati H Sukiman Buka Giat Rembuk Stunting Rohul Tahun 2024

Atas laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

Baca Juga :  Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum'at Berkah Di Kecamatan Rambah

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota/KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Banyumas

Ketum FWJ Indonesia: Negara Harus Hadir Dalam Penanganan Air Bersih di 12 Desa Kabupaten Pemalang

Berita Utama

Seminar Kesehatan Mental: Menjadi Pribadi Yang Tangguh Serta Mengisi Pikiran dan Jiwa Untuk Lebih Mencintai Diri

Daerah

Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Berita Utama

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

Hukum dan Kriminal

Ancam Warga, Seorang Pria di Sajira Tewas Dikeroyok masa

Hukum dan Kriminal

Tersangka Dugaan Tindak Pencabulan Anak dibawah Umur di Tahan Polres Cirebon Kota