DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:22 WIB

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel di Kota Tangerang, Ini Modusnya

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan rilis, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

Atas laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota/KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Baru Diangkat Kepsek SMK Dhasis, Siswa Dikeluarkan dan adanya Perundungan Siswi

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Berita Utama

Kader Partai Demokrat: Merdiyanto Rachman Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei, Perjuangan Adalah Bukti Kemauan

Berita Utama

Diduga Tak Ada Papan Informasi Spesifikasi: Proyek Pengerasan Jalan Raya kresek – Kronjo Dipertanyakan

Berita Utama

Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

Berita Utama

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Hukum dan Kriminal

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.