DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:38 WIB

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sejumlah pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini mencuat menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai tidak transparan dan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang menilai pendataan dan penataan kios/toko tidak dilakukan secara maksimal sehingga merugikan pemilik kios yang sah. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios/toko yang dimiliki.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Di Lapangan Mapolres

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, jawaban yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan, kios aktif kami disebut sebagai kios tidak aktif,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang juga menduga adanya pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain, dengan dugaan terjadi transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang sebelumnya meminta seluruh pedagang Pasar Anyar menempati kios di gedung baru tanpa ada yang tertinggal.

Baca Juga :  Terima DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, menyerahkan penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, staf PD Pasar, mengatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal yang biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Baca Juga :  Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik melalui liputan di lapangan maupun klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkot Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Marhamah / KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi untuk Jaga Keamanan Daerah

Berita Utama

Perhatian Pemko Batam Tak Sebatas TK ke SMPN Saja, MAN IC pun Dibantu Sampai Maju!

Berita Utama

Wamen ATR/Waka BPN Kementerian ATR/BPN Lembaga Yang Diamanahkan Untuk Menegakkan Keadilan Pertanahan

Kegiatan Organisasi

Empat Konfederasi Sepakat jaga Kondusifitas Rayakan May Day

Berita Utama

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing

Berita Utama

Jadi Tersangka Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Perempuan Di Rohul Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun

Berita Utama

Ridwan Kamil Resmikan Monumen Perajin Bendera Merah Putih Leles di Garut

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Ramah Disabilitas