DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:38 WIB

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sejumlah pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini mencuat menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai tidak transparan dan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang menilai pendataan dan penataan kios/toko tidak dilakukan secara maksimal sehingga merugikan pemilik kios yang sah. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios/toko yang dimiliki.

Baca Juga :  Dalami Sea Farming PKSPL IPB University, Perguruan Tinggi Malaysia Kunjungi Kepulauan Seribu DKI Jakarta

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, jawaban yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan, kios aktif kami disebut sebagai kios tidak aktif,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang juga menduga adanya pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain, dengan dugaan terjadi transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang sebelumnya meminta seluruh pedagang Pasar Anyar menempati kios di gedung baru tanpa ada yang tertinggal.

Baca Juga :  WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, menyerahkan penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, staf PD Pasar, mengatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal yang biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414–04/Membalong Komsos Bersama Masyarakat Pererat Silaturahmi

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik melalui liputan di lapangan maupun klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkot Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Marhamah / KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sachrudin: Hadiri Sekaligus Resmikan Pembangunan Masjid Jami’ Al-Istiqomah

Berita Utama

Bupati Siap Dukung PWI Kabupaten Tangerang Gelar UKW

Berita Utama

Kapolda Aceh: Turnamen Tenis Hari Bhayangkara Ke-76 Ajang Membangun Sinergisitas

Berita Utama

Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Berita Utama

Apel 3 Pilar, Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Rasa Aman Rupakan Hak Semua Warga Negara, Termasuk Warga Tegal dan Slawi

Berita Utama

Sempat Dilarikan Ke Pekanbaru Karena Sakit, Wartawan Molpo Haris Manurung Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Kapolres Rohul Dan Para Insan Pers

Daerah

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Berita Utama

Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Sukses Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.