DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:38 WIB

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sejumlah pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini mencuat menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai tidak transparan dan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang menilai pendataan dan penataan kios/toko tidak dilakukan secara maksimal sehingga merugikan pemilik kios yang sah. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios/toko yang dimiliki.

Baca Juga :  Sambut Hari Kartini, Kartini Bamus Maskot Tangerang Bersama Karang Taruna Cipondoh Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, jawaban yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan, kios aktif kami disebut sebagai kios tidak aktif,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang juga menduga adanya pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain, dengan dugaan terjadi transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang sebelumnya meminta seluruh pedagang Pasar Anyar menempati kios di gedung baru tanpa ada yang tertinggal.

Baca Juga :  Kasus Seksual Sedarah Terulang di Toba Ayah dan Kakek Terancam 20 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, menyerahkan penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, staf PD Pasar, mengatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal yang biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Baca Juga :  KSKP Bakauheni Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran Kapal Roro KMP Tranship 1 di Pelabuhan

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik melalui liputan di lapangan maupun klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkot Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Marhamah / KJK)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Butuh Uluran Tangan Rubiyem Warga Dusun Kuwon Bantul 3 Tahun Tak Bisa Jalan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Atasi Tantangan di Tahun 2023

Berita Utama

Tempa Jiwa Kepemimpinan Dan Pemantapan Organisasi Mahasiswa, BEM STIE Dharma Putra Gagas Dengan LDKM

Berita Utama

Personel Polsek Kabun Melaksanakan Pengamanan Hari Jadi Desa Aliantan Ke-IV

Berita Utama

Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kab Batu Bara Berikan Bantuan Partisipasi ke PS Surya, Dukung Kegiatan Olah Raga

Berita Utama

Ratusan Santri Bersama “Kang Halim” Bersihkan Sampah di Bendungan Kali Winongo

Berita Utama

Kasad Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya

Berita Utama

Rutan Tangerang Ikuti Donor Darah dalam Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026