Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

by Redaksimkn
Juli 4, 2023
in JAKARTA, Sorotan
0
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penanganan kasus anak inial R berusia 14 tahun siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung lantaran terus berulang mendapat dan mengalami perundungan dari teman-teman sekolahanya yang dilakukan Polres Temanggung adalah berlebihan dan gagal paham terhadap hak-hak anak yang diatur UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak. “Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun..apalagi dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang..”ini ekspos berlebihan dan tidak sensitip terhadap hak anak”, apalagi usia pelaku dalam perkara ini masih berusia 14 tahun”..

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban.

Dilihat dari latar belakamg tindak pidana yang dilakukan. “R dapat dikategorilan sebagai pelaku maupun korban.

Dengan demikian pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.

Baca Juga :  Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Dan untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak seba
gai pelaku .aulun korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindun gan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta. Minggu (02/07/23).

Arist Merdeka dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Baca Juga :  Candi Betar Putri Duyung Ancol Lokasi Pilihan Anniversary ke 5 FWJ Indonesia

Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak.

Oleh karenanya Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, jelas Arist.

Melihat latar belakang perkara lembakaran sekah ya g dilakukan R (14)ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Temanggung agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. “saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Previous Post

AFR Kota Tangerang, Gelar Aksi Penegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Hadang Drum Truck Yang Melanggar

Next Post

Jalin Silaturahmi, DPC SPRI Rohul Kunjungi PN Pasir Pengaraian

Next Post

Jalin Silaturahmi, DPC SPRI Rohul Kunjungi PN Pasir Pengaraian

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In