LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 4 September 2022 - 08:20 WIB

Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas

Mediakompasnews.com – LEBAK – Adanya dugaan kurangnya pengawasan baik dari konsultan maupun dari pelaksana teknis, baru 2 Minggu selesai pelaksanaan dan sudah di PHO kini amblas karena kurangnya pemadatan pada badan jalan, Minggu (4/09/2022)

Saat dikonfirmasi kepala Desa Mekarjaya membenarkan, bahwa proyek paving blok sudah di PHO dan sudah diserahkan kepada Desa Mekarjaya.

“Namun untuk kualitas proyek saya tidak bisa memastikan,” katanya

Sebelumnya, memang awak media 86 News bersama Banten ekpos melakukan investigasi atas undangan Robi yang mengaku dari pelaksana, bahwa pelaksanaan pengerjaan sedang dikerjakan, namun setelah tiba di lokasi, ternyata proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan pada malam hari, karena sistem pengerjaannya di borongkan oleh pelaksana, hal ini dijelaskan oleh pekerja saat di minta keterangannya.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Kelumpang Barat 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2025

“Betul pak saya tidak tahu masalah apa-apa, saya hanya memborong seharga Rp 18.000 /meter persegi”,

“Alat yang digunakan untuk pemadatan dengan menggunakan alat manual atau palu besar dan kayu,” kata pekerja.

Bahwa pada saat pelaksanaan tidak dipasang Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana hal ini sudah jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga :  Kadin Berbagi Dengan Korban Kebakaran Di Tanjung Tiram

Setelah berita ditayangkan satu hari mau selesai pekerjaan barulah di pasang, dimana proyek tersebut mendapat Anggaran dari Perkim Provinsi Banten dengan nilai Rp 189.570.000 dilaksanakan oleh pemenang tender CV. TRI LOKA JAYA OERKASA dengan waktu 60 hari kalender.

Sayangnya proyek paving blok yang berlokasi di kampung Cicalung Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, ini kurang lebih 10 hari sudah amblas.

Baca Juga :  Pemkab Temanggung Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani Tembakau

Hal ini diharapkan adanya pengkajian ulang terhadap teknis penggunaan paving blok di jalur poros dimana jalur tersebut dilalui oleh kendaraan bermuatan berat.

Kepada pihak pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas PERKIM harus bertanggung jawab.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

31 Komisariat dan 403 Anggota RBIB Dilantik Bupati Indramayu

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu, Dampingi Wabup Buka Turnamen Sepak Bola Tugu Ampera Cup 2022

Berita Utama

Bupati Rohul H. Sukiman Dorong Camat dan Kades Intensifkan Pemungutan PBB-P2

Berita Utama

Presiden Jokowi ke Riau, Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Pasukan

Berita Utama

Wabup H Indra Gunawan Apresiasi Proaktif Polres Rohul Dan Granat Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Bahaya Narkoba

Pemerintah Daerah

Warga Tambun Bulak Keluhkan Sertifikat Tanahnya Yang Tak Kunjung Terbit Rumahnya Pun Sudah Tidak Layak Huni

Pemerintah Daerah

Kades Bogak Minta Dukungan Penuh Masyarakat, DD Dijalankan Transparan Untuk Memajukan Desa

Berita Utama

Bupati Indramayu Bersama Kepala Pusat Pengembangan Hortikultura Kementan RI Resmikan RPPM