DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Kamis, 28 November 2024 - 05:45 WIB

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Oknum guru SMPN 5 Cipanas,di duga Pungli kepada siswa sebesar 20 ribu dengan dalih untuk biaya perpisahan kepala sekolah, Kamis (27/11).

Di jaman sekarang pemerintah pusat sudah meningkatkan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru dari mulai gaji ,tunjangan dan insentif serta dana bos.

Tapi lain halnya oknum guru di SMPN 5 Cipanas masih saja ada praktek pungli yang di duga dilakukan oleh oknum guru wali kelas dengan dalih untuk perpisahan kepala sekolah tanpa dasar hukum aturan yang jelas, bahkan bukan dari siswa saja di pungli. Diduga dari Dewan Guru di pungut sebesar 300 ribu rupiah untuk kegiatan tersebut.

Setelah awak media mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Pungli di SMPN 5 Cipanas, tim penelusuran awak media meluncur ke TKP pada hari Minggu 24/11/24, langsung menemu salah satu orang tua siswa Berinisial DI (42) untuk di pinta keterangan terkait ada pungli di tempat sekolah anak tersebut.

Baca Juga :  Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Di salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak medi saat di pinta keterangannya “Betul sudah di pinta 20 ribu itu anak yang minta ke saya untuk di setorkan ke guru katanya ada perpisahan kepala sekolah,” ungkapnya.

DI (42) menambahkan pembicaraannya, biasanya kalau ada pungutan ada undangan musyawarah dulu di sekolah, tapi ini tidak ada rapat atau musyawarah pak,” cetusnya.

Pungutan ini bukan kali ini saja pak sering kalo ada kegiatan sekolah di pungut,” pungkasnya.

Untuk Penyajian berita yang seimbang dan akurat tim awak media mencari tahu kepala sekolah SMPN 5 Cipanas dan guru Kesiswaan, tak lama tim mendapatkan no Wa kepala sekolah SMPN 5 Cipanas WN dan guru kesiswaan ME dari warga yang enggan di sebut namanya.

Baca Juga :  Hasil Drawing Nusantara Cup 2022 : Grup Neraka! Persija, Borneo FC, Maluku Utara, BeTA Atambua

Kami tim awak media langsung hubungi Kepala sekolah dan langsung di pinta keterangan lewat Wa, WN kepala sekolah mengatakan kepada awak media.

“Saya tidak tahu soal ada pungli yang di lakukan Dewan Guru, nanti saya cari tahu betul atau tidak adanya pungutan,” katanya.

Sementara di hari yang sama kami hubungi Me bagian kesiswaan dia berkilah juga tidak ada pungutan nanti saya cek dan tanyain langsung gurunya, nanti saya hubungi pak,” tambahnya.

Tapi hingga sekarang Me belum memberikan klarifikasi atau menelpon langsung ke tim awak media.
Setelah menghubungi kepala sekolah WN dan ME sebagai guru kesiswaan.

Tim awak media langsung mendatangi ke rumah Komite Sekolah yang tidak jauh dari SMPN 5 Cipanas Ustadz Uci untuk di pinta keterangannya Minggu 24/11/24.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kelurahan Jagalan Laksanakan Pendampingan Sosialisasi dan Arahan Stunting

Ustadz Uci mengatakan kepada awak media “Benar ada pungutan tapi saya secara resmi tidak tahu karena saya tidak di beri tahu oleh pihak sekolah, saya tahu ada pungutan dari orang tua siswa bahwa di sekolah ada pungutan untuk perpisahan kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut UU KUHP apabila ASN yang melakukan melanggar Pasal 55 suatu perbuatan yang di larang oleh peraturan UU seperti pungli meskipun di setujui oleh komite.Melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021: Bahwa setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang yang ada padanya atau jabatan

Aris tim FRN

Share :

Baca Juga

Berita Utama

LMP Marcab Lebak Hadiri Undangan Sosialisasi Bakesbangpol Provinsi dan Bakesbangpol Kabupaten Lebak

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Daerah

Siswa SMA 2 Malimping di Tuding Curi Hp di Sekolah, Sampai Di Sumpah Al Qur,an Tidak Terbukti Bersalah Meminta Bantuan Kepada LBH-KKPMP

Berita Utama

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Berita Utama

Pengusaha Wifi Ilegal di Duga Ancam Pengurus BK-LSM Lebak

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Berita Utama

Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 7 PJU dan 2 Kapolsek