DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:32 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

 

Mediakompasnews.com- Jakarta – Bahwa Kejaksaan Agung pada akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate (JGP) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 2 3 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Ungkap Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum “Langkah Kejaksaan Agung ini harus diapresiasi oleh Publik meski sebetulnya juga bahwa kejaksaan patut dikritisi karena indikasi dugaan keterlibatan JGP diduga sudah terendus sejak lama, Ungkap adit,SH., pemerhati Hukum terutama diduga setelah pemeriksaan saksi saat penetapan lima orang tersangka sebelumnya. Kasus ini tentu tidak boleh berhenti bahwa Kejaksaan Agung harus melakukan Pengembangan serta mengusut tuntas perkara ke sejumlah pihak lain yang turut diduga terlibat.,” ujar adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga :  Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Mengenai Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) bahwa perkara ini kembali diungkap satu per satu.

Tambah adit,SH. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5). Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun. Perhitungan tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga (mark up) dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jumlah tersebut ini tentu terbilang fantastis, angka ini jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik Kejaksaan, yakni Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Terima Arahan Presiden Dalam Rapat Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Diminta Concern Menata Ulang Tanah Negara

Menteri Kominfo JPG yang diduga terlibat dalam sengkarut korupsi proyek BTS 4G. Seperti tersangka lain, bahwa JGP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Apresiasi Terobosan Direktur Intelkam Polda Sulsel Gelar Band Campus Competition

“Bahwa kejaksaan agung harus usut sampai tuntas karena diduga korupsi BTS ini secara terstukutur sistematis dan masif perkara ini harus sampe keakar akarnya,” tutup Adit,SH. Pemerhati Hukum

Penulis : Adit.SH

Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terpilih Secara Aklamasi, Sultan Rusdal Fajrianto Sebagai Ketua Umum LAN Periode 2023-2028

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Pusat Media KTT Ke-42 ASEAN

Berita Utama

Pipa Air Bersih Milik TB Kota Tangerang Bocor, Diduga Akibat Galian PLN: Pertanyaan Izin Daerahnya

JAKARTA

Kabupaten Samosir Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak, Tangkap dan Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samosir

Berita Utama

DPD API Riau Bekerjasama Dengan PWNU Riau Adakan Kegiatan Donor Darah