DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:55 WIB

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Mediakompasnewa.Com – Medan – Polisi tengah mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY.

“Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8).

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor DP.

“Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan CS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Nanang Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Desa Bakauheni

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya Selebgram DY tersebut. “Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

“Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor DP (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.

“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Kasad Hadiri Pameran Pertahanan Internasional di Vietnam

“Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku DP,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Jalur Khusus Sepeda

Berita Utama

HUT PIPAS Ke-21, PIPAS Cabang Lapas Pasir Pangarayan Gelar Bakti Sosial Kepada Purna Pegawai

Berita Utama

Densus 88 Tangkap Anggota Teroris JI di Magetan

Berita Utama

Wakapolda Metro Jaya Buka Diktukba Polri Gel II Tahun 2022, di Ikuti 471 Siswa

Berita Utama

LMPI Kabupaten Sukabumi Marcab Adakan Rapat Kepengurusan Jelang Musim Politikk

BELITUNG

Dandim 0414 dan Forkopimda Belitung Monitoring Sitkamtibmas Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2023

Berita Utama

Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Pontianak dan Surabaya

Berita Utama

Giat TNI Berlari dari Mako Brigif 4/Dewa Ratna Nuju Polres Tegal