DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:55 WIB

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Mediakompasnewa.Com – Medan – Polisi tengah mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY.

“Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8).

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor DP.

“Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan CS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Gelar Apel Power On Hand

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya Selebgram DY tersebut. “Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

“Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor DP (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polres Rokan Hulu Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Kurang Mampu Desa Suka Maju

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.

“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

“Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku DP,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aruh Adat Pemujaan Goa Tama Luang Bangkalaan Dayak

Berita Utama

Bertolak ke Singapura, Presiden Jokowi akan Bertemu PM Lee

Berita Utama

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

Berita Utama

Soal Dugaan HOK Diduga di Borongkan, Ini Kata Ekbang Kecamatan Cikulur

Berita Utama

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Berita Utama

Kepala BP2MI : Atribut Kekuasaan Bukan dari Nenek Moyang, Semua Bersumber dari Rakyat

Berita Utama

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Berita Utama

Kapolri Jenderal Sigit Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Oleh Masyarakat Dayak