LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:55 WIB

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Mediakompasnewa.Com – Medan – Polisi tengah mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY.

“Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8).

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor DP.

“Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan CS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berlangsung di Ruang Aula Lapas, Kegiatan Tersebut Diikuti Perwakilan Warga Binaan

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya Selebgram DY tersebut. “Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

“Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor DP (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Gelar Jumat Berkah, 50 Paket Makanan Dibagikan ke Warga

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.

“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Pemkot Tegal Adakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku DP,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Partai UKM Indonesia Putuskan Tidak Ikut Pemilu dan Berfusi dengan Salah Satu Parpol

Berita Utama

Waspada, Balita di Tangerang Meninggal Dunia Usai Digigit Ular Bersarang di Rumah

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Pos Yakyu Memberikan Pelayanan Hidup Sehat Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed

TNI/POLRI

Tidak Kenal Lelah, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bantu Evakuasi Warga Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Banten

Deni Hartana Resmi Jadi CALEG Kota Tangerang Melalui Partai Demokrat

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Berita Utama

Gencar, Kabid Humas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Pada Masyarakat Lewat Radio