Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, setelah diketahui hendak transaksi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.
Tola’ (55) warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12).
Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten.
Mendapat informasi dan A1 petugas langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan beberapa barang bukti dari saku baju pelaku berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam berikut 1 unit Motor Honda Techno 125 FI warna oranye dengan Nopol M 4622 TL.
“Setelah semuanya ditunjukkan, Pelaku mengakui barang tersebut keseluruhan adalah miliknya,” Pungkas Widi.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Mapolres Sumenep.
Pelaku akan di jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hairul