DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:32 WIB

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, setelah diketahui hendak transaksi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Tola’ (55) warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango.

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12).

Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten.

Mendapat informasi dan A1 petugas langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan beberapa barang bukti dari saku baju pelaku berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam berikut 1 unit Motor Honda Techno 125 FI warna oranye dengan Nopol M 4622 TL.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

“Setelah semuanya ditunjukkan, Pelaku mengakui barang tersebut keseluruhan adalah miliknya,” Pungkas Widi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Mapolres Sumenep.

Pelaku akan di jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Berita Utama

Ketua FWJI DPD Jabar Polisikan Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Hukum dan Kriminal

Pihak Kepolisian Pastikan Isu Penculikan di Gunung Sindur Bogor Merupakan Hoax Tidaklah Benar Adanya

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan