DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:23 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Oplus_0

Oplus_0

Mediakompasnews Com – Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencarian Dengan Pemberatan (TP-Curat), dengan Dua Tersangka, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Pelapor ATS (26), Saksi LN dan MA, dengan Tersangka AMA alias Ipin dan ES,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (29/6/2024).

Lanjutnya, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sukajadi RT 004 RW 001 Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Dua Obeng (Alat yang digunakan), Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo (Kendaraan yang digunakan) dan Satu Unit SPM Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi PPP Dukung Pentingnya Konsensus Nasional Kembalikan MPR RI Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

AKP Raja Kosmos menjelaskan, awal kejadian, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, Pelapor bersama istrinya pulang ke Rumah setelah ikut Takbir Keliling

Selanjutnya, Pelapor memarkirkan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam miliknya ke dalam Rumah tepatnya di Ruang Tengah.

Kemudian, Senin ( 17/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wib, tiba-tiba Ibuk Pelapor WA, datang ke rumah, langsung masuk ke Dalam Kamar dan membangunkan Pelapor sambil berkata “Kok Pintu Rumah terbuka dan Sepeda Motornya juga Ga ada?”.

Mendengar hal tersebut, Pelapor langsung keluar dari Dalam Kamar dan mendapati Sepeda Motor sudah tidak ada di dalam Rumah.

Baca Juga :  Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Pelapor, juga melihat Pintu Rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya Pelapor kembali ke dalam Kamar untuk mengecek barang lainnya dan ternyata Handphone Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 12 warna Biru milik LS sudah tidak ada di atas Lemari Kamar bersamaan tempat dimana kunci Sepeda Motor.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP Curat AMA alias Ipin dan ES

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul, langsung melakukan penyelidikan terhadap Ke Duanya.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022

Kemudian sekitar pukul pukul 15.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi AMA dan ES sedang berada di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan AMA dan ES di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Saat dilakukan interogasi terhadap AMA dan ES mengakui telah melakukan dugaan TP Curat tersebut bersama dengan BO.

“Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan, Kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, kedepannya Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup AKP Raja Kosmos mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Didesak Cabut Izin Tambang PT MSM dan PT TTN, Anak Perusahaan PT ARCHI INDONESIA Tbk

Berita Utama

Desa Sayana Gelar Launching Kedai Kopi Buhun Ki Prabu Ciparahu

Berita Utama

Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat Ingatkan Madrasah Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Dilarang Untuk Melakukan Pungli.

Berita Utama

Viral! Momen Sumpah Pemuda 2022 Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Inspiratif Dunia Anak Angkat Kapolri Jadikan Teladan Bagi Semua Pemuda  

Berita Utama

Langkah Kecil, Dampak Besar: Poskesling Rutan Kelas I Tangerang Jaga Kesehatan Warga Binaan

Berita Utama

Bane Raja Manalu: Menjadi Orang Sukses Harus Punya Integritas dan Kerja Keras

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu