LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:14 WIB

Demo FB LSM, Pimpinan PT.Telkom Akui Kabel Jaringan Provider Lain dan Voucher Indihome Tak Ada Izin

http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Sejumlah massa dari Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (FB LSM) Kabupaten Lebak, dan Organisasi Kewartawanan Kab. Lebak, berunjukrasa di halaman kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, menuntut penertiban kabel milik PT.Telkom yang dinilai semrawut, dan mendesak agar dilakukan penindakan terhadap oknum pegawai dan masyarakat yang memanfaatkan jaringan internet Indihome, untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin resmi, Jum’at (28/06/24).

Kegiatan aksi kolaborasi ini dilakukan di depan kantor PT Telkom Cabang Rangkasbitung, di jalan Multatuli Kabupaten Lebak.

Koordinator Forum Bersama LSM Lebak, Mamik Slamet dalam orasinya menyampaikan, kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom yang tersebar di kabupaten Lebak kondisinya dibiarkan semrawut sehingga sangat dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang K3.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Ketua KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Buka Rakernas KONI 2023

“Selain itu, Mamik juga menyinggung Terkait maraknya usaha penjualan Wifi yang diduga kuat tidak mengantongi izin dan menggunakan sumber jaringan internet atau ISP (Internet Service Provider) IndiHome milik PT Telkom,” kata Mamik.

Dalam menjalankan usahanya oknum pengusaha Wifi ilegal tersebut, menggunakan sumber internet Indihome yang sudah dimodifikasi menjadi server, dengan jumlah tertentu.

“Hebatnya lagi, jenis voucher yang dibandrol itu bervariatif dari mulai Rp 2000 hingga Rp 5000 per- jamnya, bahkan ada juga yang paket mingguan dan bulanan, ini sudah jelas pencurian dan harus segera ditindak, baik pengusahanya maupun oknun pegawai di lingkungan PT.Telkom” terangnya.

Ditambahkan Mamik Slamet, usaha penjualan wifi voucher ilegal tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.

Baca Juga :  Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

Sementara itu ditempat yang sama, Ahmad Yani, Ketua LSM Bentar, dalam orasinya mengemukakan banyak oknum pengusaha wifi di Kabupaten Lebak, tidak taat aturan. Selain itu, dirinya menyebut berdasarkan hasil temuan timnya di lapangan, ada beberapa oknum pegawai Telkom yang terlibat dalam kegiatan usaha ilegal tersebut.

“Usaha penjualan Wifi ilegal berdasarkan undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas undang – undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 47 juncto pasal 11 diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Terpisah, Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung, saat menerima audiensi dengan para pengunjukrasa menjelaskan, terkait pemasangan kabel jaringan telekomunikasi oleh pihak provider lain, pihak Telkom tidak pernah menjalin kerjasama atu pun memberikan izin. Begitupun dengan usaha wifi voucheran yang menggunakan ISP Indihome, tak pernah diberikan izin oleh pihak PT.Telkom.

Untuk Provider lain yang menggunakan tiang milik PT.Telkom, kita tak ada kerjasama atau pun izin, begitu pun dengan penjualan wifi yang menggunakan Indihome, “Kami tak pernah mengeluarkan izin, atau pun rekomendasi teknis, karena itu sudah menyalahi aturan,” pungkas Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung.

Masa aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan dari Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung dan jajarannya.

Penulis: M.Faqih

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sat Lantas Dan Dishub Kabupaten Rokan Hulu Bersinergi Perbaiki Jalan Rusak, Wujudkan Kenyamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas

Daerah

Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

Berita Utama

Gebrakan Para Pemuda Lingkungan Fatululi, Simak Apa Saja Yang Dilakukan

Berita Utama

Danrem 064/MY Babinsa Tidak Boleh Ketinggalan Teknologi

Berita Utama

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Batu Bara

Bantuan Al-Qur’an dan Honor Guru Mengaji Yang Diserahkan Oleh Istri Bupati Batu Bara

Daerah

Peduli dan Berikan Rasa Aman, Personel Polres Meranti Gelar Patroli Sahur

Berita Utama

Imam Dan Kharisma Muncul Sebagai Peraih Nilai Tertinggi Ujian Perangkat Genilangit