http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Sejumlah massa dari Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (FB LSM) Kabupaten Lebak, dan Organisasi Kewartawanan Kab. Lebak, berunjukrasa di halaman kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, menuntut penertiban kabel milik PT.Telkom yang dinilai semrawut, dan mendesak agar dilakukan penindakan terhadap oknum pegawai dan masyarakat yang memanfaatkan jaringan internet Indihome, untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin resmi, Jum’at (28/06/24).
Kegiatan aksi kolaborasi ini dilakukan di depan kantor PT Telkom Cabang Rangkasbitung, di jalan Multatuli Kabupaten Lebak.
Koordinator Forum Bersama LSM Lebak, Mamik Slamet dalam orasinya menyampaikan, kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom yang tersebar di kabupaten Lebak kondisinya dibiarkan semrawut sehingga sangat dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang K3.
“Selain itu, Mamik juga menyinggung Terkait maraknya usaha penjualan Wifi yang diduga kuat tidak mengantongi izin dan menggunakan sumber jaringan internet atau ISP (Internet Service Provider) IndiHome milik PT Telkom,” kata Mamik.
Dalam menjalankan usahanya oknum pengusaha Wifi ilegal tersebut, menggunakan sumber internet Indihome yang sudah dimodifikasi menjadi server, dengan jumlah tertentu.
“Hebatnya lagi, jenis voucher yang dibandrol itu bervariatif dari mulai Rp 2000 hingga Rp 5000 per- jamnya, bahkan ada juga yang paket mingguan dan bulanan, ini sudah jelas pencurian dan harus segera ditindak, baik pengusahanya maupun oknun pegawai di lingkungan PT.Telkom” terangnya.
Ditambahkan Mamik Slamet, usaha penjualan wifi voucher ilegal tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ahmad Yani, Ketua LSM Bentar, dalam orasinya mengemukakan banyak oknum pengusaha wifi di Kabupaten Lebak, tidak taat aturan. Selain itu, dirinya menyebut berdasarkan hasil temuan timnya di lapangan, ada beberapa oknum pegawai Telkom yang terlibat dalam kegiatan usaha ilegal tersebut.
“Usaha penjualan Wifi ilegal berdasarkan undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas undang – undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 47 juncto pasal 11 diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,” tegasnya.
Terpisah, Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung, saat menerima audiensi dengan para pengunjukrasa menjelaskan, terkait pemasangan kabel jaringan telekomunikasi oleh pihak provider lain, pihak Telkom tidak pernah menjalin kerjasama atu pun memberikan izin. Begitupun dengan usaha wifi voucheran yang menggunakan ISP Indihome, tak pernah diberikan izin oleh pihak PT.Telkom.
Untuk Provider lain yang menggunakan tiang milik PT.Telkom, kita tak ada kerjasama atau pun izin, begitu pun dengan penjualan wifi yang menggunakan Indihome, “Kami tak pernah mengeluarkan izin, atau pun rekomendasi teknis, karena itu sudah menyalahi aturan,” pungkas Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung.
Masa aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan dari Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung dan jajarannya.
Penulis: M.Faqih