DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:56 WIB

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara –  Perkara Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015.- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas inisial Ri, Kamis, 02/02/2023.

Baca Juga :  Diduga Mark-Up Harga, Program Jambanisasi Desa Mekarmulya Disikapi BK-LSM

Bahwa pada tahun 2014-2015 yang silam, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan, yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Pasal yang Terbukti, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs70).

Baca Juga :  PD IWO Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Peresmian Kantor Sekretariat

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Jati Agung Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pencurian

Daerah

Ribuan Jama’ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

Daerah

Warga Dan Pelajar Di Rangkasbitung Keluhkan Debu Polusi Diduga Berasal Dari PT. Sejin Lestari Furniture.

Berita Utama

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Daerah

Pihak Polisi Paksakan Pulang Warga Air Bangis Yang Demo dan Bertahan di Masjid Raya Padang

Daerah

Menjelang Ramadhan Ibu-ibu Perumahan Bumi Sentosa Damai Gela Pengajian Tawaqufan Sementara dan Berikan Santunan Anak Yatim

Daerah

Pastikan Kondisi Kapal Fery Penyeberangan Laik Layar, Ditpolairud lakukan Pemeriksaan

Daerah

Klinik Kesuma Bangsa Sei Sijenggi Siap Layani Pasien Secara Prima