Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

by Husaeri
Februari 2, 2023
in Daerah
0
Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara –  Perkara Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015.- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas inisial Ri, Kamis, 02/02/2023.

Baca Juga :  Laporan Rapat Paripurna Pemkab Batu Bara Kepada DPRD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022

Related posts

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

Januari 16, 2026
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Januari 15, 2026

Bahwa pada tahun 2014-2015 yang silam, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan, yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Wabup Indra Gunawan Buka Secara Resmi Khitanan Massal Oleh IKMI

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Ardila Terbukti pelaki Pembunuhan Terhadap Brigpol Yones Fernando Siahaan Divonis 20 Tahun Penjara

Pasal yang Terbukti, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs70).

Previous Post

Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi

Next Post

Kasubbid Penmas Sosialisasikan Aplikasi Super App Presisi

Next Post
Kasubbid Penmas Sosialisasikan Aplikasi Super App Presisi

Kasubbid Penmas Sosialisasikan Aplikasi Super App Presisi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In