DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:16 WIB

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Mediakompasnews. Com KotaTegal- Masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum, nantinya akan mendapatkan bantuan hukum. Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukumpada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas 1 Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas 3 Raperda pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya Wali Kota menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum. Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga :  Ditipu Oknum Polisi Gadungan, Janda Satu Anak di Makassar Curhat ke Humas Polda Kalteng

Pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Korwil SD Dinas Pendidikan Kec.Dua Koto Selenggarakan Sosialisasi Penguatan Transisi PAU ke SD Dan Literasi, Numerasi

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Wali Kota Tegal.

Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Baca Juga :  645 Personel Polisi Kawal Pilkades di 4 Desa Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menambahkan Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok.( Met )

Share :

Baca Juga

Daerah

Terduga Pelaku Penggelapan Diringkus Polsek Labuhan Ruku di Aceh Tenggara

Daerah

Jumat Curhat POLDA DIY Terima Masukkan Dari Kalangan Akademisi

Daerah

Pemdes kelindang Bawa Mengadakan Pelatihan Tim Ibu Pkk

Daerah

Takut Disebarkan Foto Syur Waktu VCS, Oknum Pegawai Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

Daerah

Perubahan Skedul Proyek Jembatan Otista Sisa Anggaran Patut Dipertanyakan

Berita Utama

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

Daerah

Pemkab Pasaman Sumatera Barat Gandeng ITERA Bangun Kawasan Wisata Geopark

Berita Utama

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas Kamtibmas