DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:16 WIB

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Mediakompasnews. Com KotaTegal- Masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum, nantinya akan mendapatkan bantuan hukum. Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukumpada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas 1 Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas 3 Raperda pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya Wali Kota menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum. Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga :  Kabid PK Ditjenpas Banten Perkuat Optimalisasi Tusi di Rutan Kelas I Tangerang

Pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  HMR, Marlin, dan Jefridin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Batam Kota

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Wali Kota Tegal.

Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Baca Juga :  Ketika Jefridin Dihampiri dan Dirangkul Nenek-nenek di Selatnenek

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menambahkan Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok.( Met )

Share :

Baca Juga

Daerah

Salah Satu Pulau yang termasuk katagori

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Ajak Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Jaga Harkamtibmas Pascaputusan MK

Berita Utama

Wali Kota Tegal Memberi Apresiasi Kepada Atlit Yang Memperoleh Prestasi di Ajang Porprov

Daerah

Pedagang Asongan Kembali Dikelola Manajemen Ancol, Ini Penjelasannya

Daerah

Jamin Kenyamanan Para Pemudik, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Daerah

Lantik PD MABMI Kota Binjai, Zahir Minta Dukung Program Pemko

Berita Utama

Dugaan adanya Money Politik Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang

Daerah

Ustor : Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai, Sri Rahmayani Kepala PMD mesti di nonaktifkan