Mediakomoasnews.Com – Jakarta – Pernyataan Kemendagri Muhammad Tito Karnavian pada penutupan Munassus Kadin Asyad Rasyid (AR) di Banten 23 Juni 2022 kemarin yang menyatakan dukungan terhadap keberadaan satu satunya Kadin sebagai induk organisasi usaha di Indonesia, sontak menjadi atensi publik khususnya dunia usaha.
Sebelumnya, setahun yang lalu dukungan juga dilakukan Ketua DPD RI yang mengeluarkan surat pengakuan KADIN AR.
Mengapa Kadin AR perlu melakukan dukungan dukungan pejabat publik, tentu ada tanda tanya besar? karenanya, dua pernyataan ini dapat kita pahami sebagai ketidak percayaan diri dan ketidakpahaman Kadin AR dalam menyikapi dualisme Kadin.
Kemelut dualisme kepemimpinan Kadin terus berbuntut panjang dan sampai hari ini belum menemukan titik terang, ungkap Prof. DR. M. Mufti Mubarok SH, S.SOS.,M.SI Direktur Institute Development And Economic (IDE) dalam siaran pernya yang diterima redaksi, Sabtu 25/6/22.
Mufti menuturkan, bahwasanya dualisme KADIN dimulai dari periode ketua umumnya MS Hidayat sampai pada periode ketua umum Suryo Bambang Sulisto (SBS).
Adapun, awal mula kemelut pecahnya Kapal KADIN saat periode SBS Ketum KADIN inilah Genderang perpecahan di mulai, namun demikian sebenarnya pada Ketum MS Hidayat riak riak gelombang perpecahan sudah mulai, jelas Pfof. Mufti
Sekarang sudah terlanjur pecah, diakui atau tidak, Sah atau tidak, palsu atau tidak memang kenyataannya ada dua KADIN yang satu Ketumnya Arsyad Rasyid, bernama KADIN Indonesia dengan logo perahu dengan layar 5 berkantor di jalan Kuningan Jakarta sementara satunya Lagi KADIN Paradigma Baru terplih dua periode Ketumnya Eddy Ganevo dengan logo perahu dengan layar 3 yang berkontor di Cokroamino Jakarta.
“Sebenarnya sudah ada segmen yang berbeda antara KADIN AR dan Egan. KADIN AR segmen pro pemerintah (Proyek), borjuis, lebih kongklomerat atau Kolonial”.
Semenara KADIN Egan (Eddy Ganefo) adalah Pro rakyat, proletan (UMKM), milenial. Namun dalam prakteknya kedua ini kadang saling bertabrakan di lapangan dan bahkan cenderurung adu power di daerah.
Memang dulu menjadi anggota atau pengurus KADIN biasanya terkait dengan proyek pemerintah namun sekarang proyek proyek pemerintah di lakukan melalui lelang online yang jumlah proyek makin berkurang, sudah sedikit proyek masih menjadi rebutan, jadi akhir akhir menjadi anggota dan penggurus KADIN hanya menjadi ajang nostalgia dan silaturahmi pengusaha.
Kemelut dualisme ini semakin parah setelah masuknya perang elit yang saling adu legitimasi. Sebut saja KADIN AR memakai tangan tangan Pejabat Publik untuk memberikan “surat cinta” pada kepala kepala daerah .
Sementara KADIN Egan pada periode pertama juga waktu itu banjir dukungan dari Presiden RI, dan banyak kemeterian terkait.
Sebenarnya Kadin tidak ada hubungan dukung mendukung pejabat publik. Sebenarnya kalau merujuk UU No 1 Tahun 1987 pasal 5 KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
Jadi sudah jelas sebenarnya pejabat publik bukan lembaga untuk saling klaim untuk legitimasi Kadin, beber Pfof. Mufti
Selanjutnya, kemelut karena banyak kepentingan Politik diakui atau tidak menjadi ketua umum KADIN secara turun temurun menjadi Menteri kabinet ada Abu Rizal Bakri, MS HIdayat, Rizal Ramli, para ketua umum menjadi menteri
Namum demikian sejak periode kedua Pak Jokowi jadi presiden Ketua umum versi KADIN AR maupun ketua Umum KADIN Egan Cokroaminoto. Kedua ketua umum tidak mendapat jatah di Kabinet.
Mungkin karena AR lebih dekat dengan Menteri BUMN maka AR masih dipakai untuk tim ekonomi dalam Covid dan UU Omnibuslaw. Sementara EGAN Lebih memilih di luar pemerintahan dengan lebih mengurusi UMKM.
Kadin lembaga produk UU No 1 tahun 1987, UU KADIN sudah sangat tua dan perlu revisi UU Kadin sangat diperlukan. Kadin sudah berusia 34 tahun sebuah umur organisasi yang sangat tua.
Maka Kadin perlu segera merevisi UU KADIN dan sekaligus perpresnya No 17 tahun 2010 dengan mengakomodir kepentingan pengusaha kolonial dan milenial di Indonesia, banyak organisasi pengusaha yang aviliasi ke Kadin atau yang di luar Kadin lebih besar dari Kadin sekarang ini.
*Perlunya Rekonsiliasi*
Beberapa kali para petinggi sebenernya mencoba ingin berekonsiliasi tapi hasil masih nihil. Karena masing masing elit masih egosentris, tidak ada yang saling mengalah.
Maka jalan satu satu kedua ketua umum harus menghadap presiden dan merubah AD dan ART. Dan mengesahkan apakah KADIN Wadah tunggal atau mengakui Ada dua Kadin, kata Prof Mufti
Pada tahun 2022 sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk dualisme karena situasi ekonomi nasional yang sedang carut marut ini akibat pasca pandemik yang berkepanjangan di tambah dengan konflik yang tajam di daerah, membuat iklim usaha tidak produktif.
*Dua KADIN Tidak Masalah*
Di banyak Negara Keberadaan KADIN memang tidak hanya satu, di Jepang misalnya ada dua kadin, di Jerman juga lebih dari satu KADIN, bahkan di Malaysia ada 4 KADIN di Brunai ada 6 kadin dan di banyak Negara juga banyak KADIN.
KADIN Pusat tenang tenang , KADIN Daerah tak nyaman
Hampir semua provinsi dan daerah kab dan kota risau akan kemelut dualisme Kepemimpinan Daerah, bahkan ada yang hingga mau adu fisik, ada yang tidak diakui, ada yang minoritas dan ada yang mayoritas tergantung kekuasaan yang berkuasa.
Keabsahan Munas KADIN AR
Kadin Cokro sudah mengelar Munas IX di Jakarta pada Desember ini sedangkan Kadin kuningan juga sudah mengelar Munas hingga molor lebih dari 6 bulan. Maka sebenarnya Kadin AR ada kelemahan yang fundamental terkait dengan keabsahaan Munasnya.
Harus ada pertemuan bersama antara dua Kadin sebelum Munassus masing masing. Atau dalam munassus masing masing merubah AD dan ART untuk di terbitkan Perpres Baru penganti perpres 17/2010. Sehingga kedua Kadin sama sama saling ada legitimasi .
Kadin Sudah mulai tertinggal,
sebenarnya banyak yang bisa dikerjakan dua Kadin, masalah penangangan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi ini mestinya menjadi perhatian kedua Kadin. Jangan hanya memikirkan ego elite kekuasaan, saling berebut jatah ekonomi pemerintah. tapi Kadin perlu mandiri berkontribusi buat perekonomian nasional pungkas Prof. Mufti.
(Ahmad Hidayat)