Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat dinilai menuntut kesadaran hukum seluruh pengguna media sosial, khususnya terkait perlindungan hak cipta yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini bermula pada 13 November 2025, saat Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS terkait dugaan penggunaan dua foto/gambar tanpa izin oleh ZH, yang diketahui merupakan seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran hak cipta berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada Senin (12/01/2026), penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka, setelah diperoleh fakta hukum berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar sumber kepolisian di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menargetkan dalam waktu dekat berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan pengguna media digital, agar lebih memahami serta menghormati hak cipta sebagai bagian dari kesadaran hukum di era digital. (Red)



















