DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat dinilai menuntut kesadaran hukum seluruh pengguna media sosial, khususnya terkait perlindungan hak cipta yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025, saat Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS terkait dugaan penggunaan dua foto/gambar tanpa izin oleh ZH, yang diketahui merupakan seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Tiba di Labuan Bajo, Presiden Ikuti Simulasi Penyambutan Pemimpin ASEAN

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran hak cipta berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Lanud Atang Senjdaja Ikuti Latihan Bersama Elang Brunesia di Brunei Darussalam

Selanjutnya, pada Senin (12/01/2026), penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka, setelah diperoleh fakta hukum berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar sumber kepolisian di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menargetkan dalam waktu dekat berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Personel Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Evakuasi Kendaraan dan Korban Lakalalin

Dalam perkara ini, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan pengguna media digital, agar lebih memahami serta menghormati hak cipta sebagai bagian dari kesadaran hukum di era digital. (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Giat Monitoring Samsat Keliling Di Desa Membalong

Berita Utama

Kapolres Rohul Janji Akan Tindak Galian C Ilegal di Kebun Sawit

Berita Utama

Wujudkan Kota Tegal Yang Damai, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Bahas Kerja Sama Militer, Kasad Terima Kunjungan Kepala Staf US Army

Berita Utama

Anak-Anak TK Aziziyah Semangat Dan Senang Berkunjung Ke Perpustakaan Riau

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Cooling System’ Kegiatan Bakti Sosial