LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat dinilai menuntut kesadaran hukum seluruh pengguna media sosial, khususnya terkait perlindungan hak cipta yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025, saat Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS terkait dugaan penggunaan dua foto/gambar tanpa izin oleh ZH, yang diketahui merupakan seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Hadiri Rapat Musdes Dalam Rangka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES)

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran hak cipta berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Ribuan Personel Gabungan TNI - Polri Amankan Kota Sorong Dalam Kunjungan Wapres

Selanjutnya, pada Senin (12/01/2026), penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka, setelah diperoleh fakta hukum berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar sumber kepolisian di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menargetkan dalam waktu dekat berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Nurul Hadiyati Lurah Pabean Mensosialisasikan Kepada Warganya Membangun Kampung Melalui Local Champion

Dalam perkara ini, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan pengguna media digital, agar lebih memahami serta menghormati hak cipta sebagai bagian dari kesadaran hukum di era digital. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pasca Lebaran, Lapas Rangkasbitung Disambangi Kakanwil Kemenkumham Banten

TNI/POLRI

Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Sat Tahti Polres Metro Jakarta Selatan Wujudkan Layanan Prima dan Profesional

Berita Utama

Diduga Gagal Perencanaan, Proyek PSU Permukiman Desa Bulakan, Ditolak Warga, BK-LSM : PPK Tidak Cermat.

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar RAT 2025, Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Berita Utama

Momen Hari Bhayangkara Ke -76, Polri Mempersiapkan Sederat Lomba Terbuka Bagi Masyarakat

TNI/POLRI

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Menjadi Guru di Papua

Berita Utama

Layanan Arus Balik Gilimanuk – Ketapang dan Bakauheni – Merak Cenderung Sepi, Dihimbau tetap Waspada Cuaca Ektrim

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Kembali Menerima Penghargaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke