LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:38 WIB

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Entikong, Kalbar – Sekbernusantara.Com –  Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Baca Juga :  Polda Lampung YUK DOWNLOAD aplikasi POLRI Super APP Untuk Dapat Informasi dan Layanan Polri

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Baca Juga :  Silaturahmi Dansatgas Yonif 511/DY dengan Keuskupan Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.
(Pen Satgas Yonif 645/Gty/Red).

Baca Juga :  Perwakilan PBB Tangerang Selatan Ikuti Rapat Pleno Daftat Pemilihan Sementara

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bang Oklih  Melaksanakan Giat Silatuhrahmi dan Bukber Sahabat Ramadhan 1444 H 2023 M

TNI/POLRI

Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Polsek Depok Gencar Operasi Pekat

Berita Utama

Bersama Pimpinan DPRD Kota Batam  Rudi tandatangani Fakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024

BELITUNG

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Kecamatan Dua Koto,Pasaman Akan Memiliki Lapangan Sepak Bola Yang Permanen. Namun Ironisnya Pihak Pemborong Tidak Ada Memasang Plank Proyek

Berita Utama

Wakapolri: Waspadai Paham Terorisme Masuk Dunia Pendidikan

Berita Utama

Kirab Hingga Pameran Alutsista Akan Meriahkan HUT TNI ke 77 di Banten

Berita Utama

Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kabupaten Lebak Banten Yang Ke 194 Pengurus Gedung Galery Sentral Labak (GSL)Telah Melaksanakan Tahapan Pestival Ciujung-Ciberang Dengan Lomba Mewarnai Tingkat TK / PAUD Dan SD