LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 19 April 2025 - 04:34 WIB

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Mediakompasnews.Com — Bonai Darusssalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (17/04/2205) malam. Dua orang pelaku, yakni seorang pria dan wanita, diamankan di sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam rumah. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 77 Serta Rayakan Ultah Yang Pertama Desa Torbang Adakan Lomba Balap Sound Miniatur Se Jawa Timur

Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan pasangan tersebut di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, sebuah bong rakitan dari botol Lasegar, satu mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur milik perempuan bernama SS (41).

Salah satu pelaku, BDM (27), mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polresta Cirebon Amankan Miras hingga Pemuda Membawa Sajam

Adapun tersangka BDM (27), merupakan warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, dan SS (41), ibu rumah tangga, warga Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono.

Keduanya diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 2,12 gram. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH.,MH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Iran di Istana Bogor

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jangan segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian hadir untuk melindungi dan memberantas kejahatan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya IPTU Romi.

Polsek Bonai Darussalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Narkoba adalah musuh bersama, mari kita lawan bersama-sama.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Datangi DPR RI, FKBPPPN : PNS Harga Mati Dan Mengawal Pansus

Berita Utama

Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia di SEA Games 2023

Berita Utama

Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau – Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Resmi Buka Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Polres Rohul

Berita Utama

Empat Pemain Judi Domino Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

Berita Utama

Berita Utama

Sidang Tahunan MPR RI 2022, Ketua MPR RI Bamsoet: Pimpinan Lembaga Negara Direncanakan Sampaikan Laporan Kinerja Secara Langsung