DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 19 April 2025 - 04:34 WIB

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Mediakompasnews.Com — Bonai Darusssalam – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (17/04/2205) malam. Dua orang pelaku, yakni seorang pria dan wanita, diamankan di sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam rumah. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan pasangan tersebut di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, sebuah bong rakitan dari botol Lasegar, satu mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur milik perempuan bernama SS (41).

Salah satu pelaku, BDM (27), mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025, Lapas Pasir Pangarayan Tandatangani Komitmen Bersama

Adapun tersangka BDM (27), merupakan warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, dan SS (41), ibu rumah tangga, warga Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono.

Keduanya diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 2,12 gram. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH.,MH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jangan segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian hadir untuk melindungi dan memberantas kejahatan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya IPTU Romi.

Polsek Bonai Darussalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Narkoba adalah musuh bersama, mari kita lawan bersama-sama.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

Berita Utama

Rektor Moestopo Jalin Kerjasama Dengan Gubernur Kalimantan Timur Dalam Pengembangan SDM Aparatur

Berita Utama

TIB Adakan Audience Dengan Pemerintah Gowa

Berita Utama

DR Andi Sidomulyo Telah Sah Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2022 – 2026

Daerah

Polres Lampung Selatan Dan Pol PP Serentak Bersih – Bersih Pantai

Berita Utama

Camplis 2025: Kebersamaan Jurnalis KJK di Gunung Karang

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebabgsaan

Berita Utama

Mantaap…..!!, Ibu Lurah Minta Pegawainya Jaga dan Tingkatkan Performa Kinerja