DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Jumat, 26 September 2025 - 06:24 WIB

Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel PLN di Tangerang Jadi Sorotan LSM

Mediakompasnews.com – Tangerang – Proyek galian kabel PLN di sejumlah titik di Kota Tangerang kembali menuai sorotan. LSM Rembuk menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (26/09/25).

Ketua Umum LSM Rembuk menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar baku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan.

Baca Juga :  Kades Hilaman Berharap Saluran Irigasi dan Bendungan yang Rusak Agar Segera Diperbaiki

“Kalau PLN atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

LSM Rembuk mendesak PUPR Kota Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya galian yang dibiarkan terbuka, rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan dan merugikan warga.

“Melihat pekerjaan galian PLN yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang, saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PLN,” tandasnya.

Baca Juga :  Dana Desa Milik Rakyat Bukan Milik Pejabat, LIN : Kades Sadari Ambil Sikab

(Jun/Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DWP Produktif, Ketahanan Pangan Hingga Pelepasan Purna Tugas Jadi Agenda Pertemuan Rutin Bulan Januari

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Sorotan

Ancam Kelestarian Cagar Budaya, Warga Berharap APH Tindak Tegas Tambang Galian C di Bawah Makan Raja Imogiri

Berita Utama

Air Bersih Bukan Sekadar Wacana, DPRD Harus Gerak!

Daerah

Diduga Maraknya PJTKI, Bikin Bingung Tomas Desa Kalipasung

Berita Utama

Ketum Bamuskot Tangerang, Gelegarkan Dukungan Sachrudin Jadi Walikota

Berita Utama

Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Kab.Sumenep

Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya