LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Selasa, 4 April 2023 - 04:39 WIB

Bunda Mona Laporkan BA di Polda Kalsel, Ini Tanggapan Pengacara Kondang Abd. Rahman Suhu SH., MH

Mediakompasnews.com – Kalsel – Bunda jangan gentar membela kebenaran, dan menegakkan hukum di bumi Antasari Kalimantan Selatan itu, terus semangat dalam berjuang dalam mempertahankan hukum sebagaimana bahwa hukum itu masih ada. Demikian tulis Abd Rahman Suhu, SH, MH. yang merupakan pengacara kondang asal Cilegon – Banten, yang putra kelahiran pulau Masalembu Selasa (4/4/2023) ke berbagai media.

Terkadang seseorang Sarjana Hukum tidak bisa menafsirkan hukum yang sebenarnya? Apakah disaat Bunda Mona melapor alat bukti tidak terpenuhi? Jawabannya adalah Tidak.

Dua alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) yang dimiliki Bunda Mona sudah terpenuhi. Berupa apa saja alat buktinya, yakni berupa surat dan petunjuk.

“Suratnya seperti apa?, ya seperti potongan surat yang dimilki sama Bunda Mona sendiri, dan petunjuk maupun keterangan terlapor sendiri, bahkan keterangan saksi pun sudah dikantongi oleh Bunda Mona.

Baca Juga :  Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022

Terkadang ada yang bertanya, penjelasannya seperti apa? Ya perlu kita simak seperti beberapa tulisan di group WhatsApp yang di dalamnya Bunda Mona sendiri masuk dalam anggota group serta tulisan di WhatsApp pribadi Bunda Mona sendiri. Itu adalah kerangka bukti, tegas Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu laki-laki kelahiran Masalembu Kabupaten Sumenep (Madura) Jawa Timur ini.
pengacara kondang/perawakan selalu intrik di persidangan manapun di seluruh nusantara yang juga adalah macannya meja hijau

Berbicara KUHP, kata Ketua Umum DPP Laskar Macan Asia (LMA) ini, unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana di tegaskan pada KUHAP. Artinya Pasal 311 dan 378 KUHP sudah memenuhi unsur.

“Memang kalau tidak dirinci dengan benar, wajar seseorang beranggapan itu perkaranya tidak ada unsur pidananya!!!! Perkara hukum itu harus di bedah, bukan dibaca saja.

Baca Juga :  Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

Sehingga secara tersirat, lanjut Adur dalam tulisannya, laporan yang dilakukan Bunda Mona bukan sebuah laporan palsu sebagaimana ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena apa yang dilaporkan Bunda Mona sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 184 ayat (1) UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dicatut Nya nama Bunda Mona dalam tulisan pihak BA pada hasil laporan investigasi yang mereka lakukan sebagai mitra dari PT Borneo Indobara disebuah pekerjaannya, berbuah bunda merasa sangat dirugikan secara immaterial, dan pihak BA cs di indikasikan mendapatkan keuntungan dari laporannya, kan mereka bermitra dengan PT Borneo Indobara itu pasti mendapatkan honor atau uang jasa, nah itulah keuntungan yang mereka dapatkan, iya kan?, tanya balik pengacara Adur dalam release Nya.

Baca Juga :  Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

Jika ada seseorang mengatakan itu bisa saja di tuntut balik sebagaimana Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946. Jika tidak dibedah ya seperti itulah akhir pendapat hukumnya, dan kalau tidak dibedah dengan rinci, pengetahuan hukumnya perlu dipertanyakan, cerca Adur melanjutkan releasenya.

Untuk mengambil alat bukti seutuhnya, itulah adalah tugas penyidik kepolisian, begitu kan? Bilamana penyidik meminta kepada siapapun dugaan alat bukti tersimpan, maka mereka berkewajiban untuk menyerahkannya, karena kalau tidak menyerahkan alat bukti tersebut, sama saja seseorang dianggap telah menghalang-halanginya penyelidikan maupun penyidikan proses hukum petugas kepolisian atau dalam istilah obstruction of justice sebagai dijelaskan pada Pasal 221 KUHP.

“Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta,” tuturnya.(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Polsek Rambahsamo Patroli Dan PAM Pasar Ramadhan Desa Rambah Utama

Berita Utama

Perayaan Juara PSM, Suporter Pilih Gowa Jadi Lokasi Awal Arak-Arakan Piala

Berita Utama

Dalam Ciptakan Sekolah Ramah Anak, DP3AP2KB Lakukan Sederet Program Pembinaan

Berita Utama

Diduga Proyek Pengaspalan Papan Nama Proyek Kegiatan Tidak di Perlihatkan 

Berita Utama

Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Raih Juara Lomba Ramadhan

Bandar Lampung

Empat Pelaku Curat di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya…??? 

Berita Utama

Wabup Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP Nya Tahun 2022

Berita Utama

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2022 Sore Tadi Dikukuhkan