Mediakompasnews.Com – Kab.Lebak -Badan Kerja Sama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Rabu (30/9/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk melakukan sinkronisasi data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024 dan 2025. BK-LSM menilai terdapat sejumlah data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi jasa usaha tempat khusus parkir, yang perlu mendapatkan penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mengatakan audiensi dilakukan karena pihaknya menemukan data yang dinilai perlu diklarifikasi, terutama mengenai pencatatan retribusi tempat khusus parkir dalam LKPD.
“Audiensi ini dalam rangka sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025, karena ada data yang kami anggap janggal. Karena itu, perlu ada penjelasan langsung dari OPD terkait,” ujar Mamik.
Menurut Mamik, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencatatan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir. Ia menyebut, dalam LKPD 2025 terdapat angka Rp11.830.000 yang menurutnya tercatat sebagai retribusi jasa usaha tempat khusus parkir, sementara pihaknya menemukan angka lain sebesar Rp4.712.498.369.
Mamik juga menyoroti realisasi retribusi tempat khusus parkir pada LKPD 2024 yang disebut mencapai Rp1.016.403.500.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak Disperindag, pada Oktober 2024 terdapat perubahan nomenklatur. Dalam laporan APBD murni, retribusi tempat khusus parkir disebut masuk dalam retribusi pelataran.
“Karena ada perubahan nomenklatur dan terdapat dua laporan keuangan, sebagai tindak lanjut kami akan bersurat kepada BPK Perwakilan Banten yang telah mengaudit LKPD Lebak tahun 2024 dan 2025 agar persoalan ini menjadi jelas,” kata Mamik.
Sementara itu, dalam rekaman video hasil audiensi yang dibagikan pengurus BK-LSM Kabupaten Lebak, Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono, memberikan penjelasan mengenai lokasi tempat khusus parkir yang tercatat dalam retribusi pada 2025.
Bayu menyebut, pada 2025 terdapat dua lokasi tempat khusus parkir yang masuk dalam pencatatan retribusi, yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Sedangkan Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, yang dikelola pihak ketiga, disebut belum masuk dalam pencatatan tersebut karena mengalami persoalan.
“Tahun 2025 hanya ada dua tempat khusus parkir yang masuk retribusi, Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Sementara Pasar Sampay tidak masuk karena bermasalah dan baru berjalan di tahun 2026,” ujar Bayu dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan data yang dibagikan BK-LSM Kabupaten Lebak, Pasar Sampay Warunggunung pada 2025 dikelola PT MIP berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Sementara Pasar Rangkasbitung disebut dikelola PT SPI berdasarkan PKS sejak November 2023, sedangkan Pasar Maja dikelola PT ANP sejak awal 2025.
BK-LSM menyatakan, berdasarkan data yang mereka peroleh, retribusi tempat khusus parkir yang masuk sebagai PAD Kabupaten Lebak pada 2025 hanya tercatat dari Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Adapun Pasar Sampay disebut belum tercatat sebagai PAD meskipun kerja sama pengelolaannya berlangsung sejak Februari hingga Desember 2025.
BK-LSM juga menyebut adanya teguran terhadap PT MIP pada periode sebelumnya. Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, pada 2026 PT MIP kembali mengikuti proses lelang dan disebut memperoleh nilai tertinggi dalam pengelolaan Pasar Rangkasbitung.
Atas temuan dan penjelasan tersebut, BK-LSM Kabupaten Lebak menyatakan akan melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan surat kepada BPK Perwakilan Banten untuk memperoleh klarifikasi terkait pencatatan retribusi serta sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025.
Sumber: Rilis BK-LSM Kabupaten Lebak/Yudi


















