DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:10 WIB

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Mediakompasnews com – Kota Tangerang – Hujan singkat yang mengguyur Kota Tangerang pada Rabu (03/12/2025) berakhir dengan kepanikan bagi warga RT 01 RW 12, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Alih-alih mengalir ke saluran IPAL maupun drainase internal rumah sakit, air hujan justru meluap dari arah belakang RS Sitanala dan menerjang permukiman warga hingga setinggi 30 cm.

Diduga kuat, drainase RS Sitanala tidak berfungsi. Air dari area belakang rumah sakit mengalir deras tanpa kendali menuju kawasan pemukiman. Warga yang panik terpaksa melakukan tindakan darurat dengan menutup aliran air menggunakan karung pasir agar limpasan tidak makin masuk ke rumah-rumah.

Baca Juga :  Anniversary Ke-1 LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni, Dirayakan Dengan Bhakti Sosial

Warga Mengeluh: “Barang Elektronik Rusak, Rumah Terendam”

Selain mengganggu aktivitas, banjir tersebut juga merusak sejumlah barang elektronik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyakit.

Seorang warga yang terdampak mengatakan:

“Hujan tidak seberapa, tapi air langsung meluap dari arah rumah sakit. Barang-barang kami rusak. Kami minta pihak RS Sitanala bertanggung jawab dan segera memperbaiki drainase,” tegasnya.

Tokoh masyarakat setempat yang ikut mendampingi warga juga angkat bicara.

“Kami dari RT, RW, aktivis, dan perwakilan masyarakat sepakat mendesak Direktur RS Sitanala turun langsung melihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Pengamanan Rutan Resmi Berganti, Karutan Tangerang Pimpin Langsung Pengambilan Sumpah Jabatan

Aktivis Reaksi Keras: Ada Dugaan Kelalaian Manajemen Rumah Sakit

Dua aktivis lokal turut menyoroti persoalan ini karena dinilai sudah melampaui batas toleransi.

Tedy, Sekretaris Jenderal PROGIB Kota Tangerang:

“Atas kejadian kemarin, kami bersama aktivis dan tokoh masyarakat akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktur RS Sitanala. Tidak bisa dibiarkan, ini merugikan warga,” tegas Tedy.

Sementara itu, Saiman, Ketua Umum LSM Rembuk, menilai ada indikasi kelalaian pihak RS.

“Ini jelas berkaitan dengan kewajiban rumah sakit menjaga keamanan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bila kelalaian ini membahayakan keselamatan umum, pasal 187 KUHP dapat diberlakukan. Direktur RS harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022

Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: fasilitas layanan kesehatan wajib menjaga standar keselamatan, termasuk tata kelola lingkungan.

Pasal 187 KUHP: kelalaian yang menyebabkan bahaya umum dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak RS Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Sitanala belum memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan drainase tidak berfungsi maupun tuntutan warga yang terdampak.

Warga berharap pihak rumah sakit segera hadir, memberikan solusi konkret, dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

(Mar/Jun / Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Artis Senior Paramitha Rusady Sumbang Lagu di Acara Kebaya Goes to UNESCO

Daerah

Petani Indramayu keluhkan Sulitnya mendapatkan Pupuk MT Rendeng 2023

Berita Utama

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas

Berita Utama

Diangkat Ketua Dewan Pembina, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Badan Permusyawaratan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai 2024

Berita Utama

DJKI Kemenkumham Tingkatkan Pemanfaatan Hak Ekonomi bagi Pencipta Lagu

Berita Utama

Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Rigiono III Unit Kebun Sei Rokan Tebar Benih Ikan Di Sungai Desa Ngaso

Berita Utama

Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo Galakan Patroli di Setiap Anjungan Mesin ATM Bersama Masyarakat dan Security