LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:10 WIB

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Mediakompasnews com – Kota Tangerang – Hujan singkat yang mengguyur Kota Tangerang pada Rabu (03/12/2025) berakhir dengan kepanikan bagi warga RT 01 RW 12, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Alih-alih mengalir ke saluran IPAL maupun drainase internal rumah sakit, air hujan justru meluap dari arah belakang RS Sitanala dan menerjang permukiman warga hingga setinggi 30 cm.

Diduga kuat, drainase RS Sitanala tidak berfungsi. Air dari area belakang rumah sakit mengalir deras tanpa kendali menuju kawasan pemukiman. Warga yang panik terpaksa melakukan tindakan darurat dengan menutup aliran air menggunakan karung pasir agar limpasan tidak makin masuk ke rumah-rumah.

Baca Juga :  Bupati Rohul hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual

Warga Mengeluh: “Barang Elektronik Rusak, Rumah Terendam”

Selain mengganggu aktivitas, banjir tersebut juga merusak sejumlah barang elektronik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyakit.

Seorang warga yang terdampak mengatakan:

“Hujan tidak seberapa, tapi air langsung meluap dari arah rumah sakit. Barang-barang kami rusak. Kami minta pihak RS Sitanala bertanggung jawab dan segera memperbaiki drainase,” tegasnya.

Tokoh masyarakat setempat yang ikut mendampingi warga juga angkat bicara.

“Kami dari RT, RW, aktivis, dan perwakilan masyarakat sepakat mendesak Direktur RS Sitanala turun langsung melihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Aktivis Reaksi Keras: Ada Dugaan Kelalaian Manajemen Rumah Sakit

Dua aktivis lokal turut menyoroti persoalan ini karena dinilai sudah melampaui batas toleransi.

Tedy, Sekretaris Jenderal PROGIB Kota Tangerang:

“Atas kejadian kemarin, kami bersama aktivis dan tokoh masyarakat akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktur RS Sitanala. Tidak bisa dibiarkan, ini merugikan warga,” tegas Tedy.

Sementara itu, Saiman, Ketua Umum LSM Rembuk, menilai ada indikasi kelalaian pihak RS.

“Ini jelas berkaitan dengan kewajiban rumah sakit menjaga keamanan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bila kelalaian ini membahayakan keselamatan umum, pasal 187 KUHP dapat diberlakukan. Direktur RS harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Tegas, Kasal Akan Pecat Prajurit Yang Aniaya Juniornya Sampai Meninggal

Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: fasilitas layanan kesehatan wajib menjaga standar keselamatan, termasuk tata kelola lingkungan.

Pasal 187 KUHP: kelalaian yang menyebabkan bahaya umum dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak RS Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Sitanala belum memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan drainase tidak berfungsi maupun tuntutan warga yang terdampak.

Warga berharap pihak rumah sakit segera hadir, memberikan solusi konkret, dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

(Mar/Jun / Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gerak Cepat Desa Palembapang Bersama Tim UPK DAPM Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Korban Rumah Runtuh

Berita Utama

Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Sukabumi Menangkap HS Predator Kejahatan Seksual Di Sukabumi  

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Berita Utama

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Berita Utama

Kunjungan Kerja Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa Ke Pabrik Kelapa Sawit Sei Rokan Dan Kebun

Keagamaan

Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Dimulai

Berita Utama

Pangdam I/BB Dampingi Presiden RI Acara F1H20 di Balige

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Kehormatan Ksatria Padma Dharma Utama kepada Panglima TNI