DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:01 WIB

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan sekitar Tiga Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, pada Senin (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

Penangkapan itu, dilakukan Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin Ipda Abdau Wardiyoso S Tr K dengan Seorang Pelaku terduga penyalahgunaan pengangkutan datau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah di Jalan Lintas Resa Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul

“Adapun modus operandinya, tersangka JS menggunakan Satu Unit Mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Jerigen dengan isi sekitar Ton atau 3.000 Liter,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Perda Kota Layak Anak Disahkan DPRD Kota Tangerang

Lanjutnya, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari S bukan Agen atau Distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

“Kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kasat

“Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul,” tegas AKP Dr Raja.

Baca Juga :  Zaenal Febriyanto,SH Resmi Pimpin BPPKB Banten DPC Kota Tangerang

Dari penangkapan itu, dijelaskan Kasat Reskrim, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa Satu Unit Kendaraan R4 Merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, Satu Lembar STNKB Mobil Merek Mitsubishi L300, 105 Jerigen berisikan sekitar Tiga Ton atau 3.000 Liter BBM jenis Pertalite, Satu Lembar SIM A milik JS dan Uang sekitar Rp.150.000.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan Arus Lalin, Personil Pos Pam Ciledug Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin

“Terhadap Pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutup AKP Dr Raja mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Keterangan Gambar: Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos P SH MH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Penggunaan Dana Bersama Bencana secara Tepat

Berita Utama

Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Berita Utama

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

TNI/POLRI

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Prajurit Badak Hitam 511 Beri Edukasi Cara Bertani Yang Benar Kepada Warga Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Bersama Masyarakat, Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Membuat Pagar Lahan Perkebunan

TNI/POLRI

Bugar dan Sehat, Personel Polres Lebak Polda Banten Laksanakan Olahraga Bersama

Berita Utama

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

Berita Utama

Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Patuh Candi 2024