LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Nasional / Sorotan

Rabu, 29 Maret 2023 - 07:06 WIB

Orang Tua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anaknya di Bombana Sudah Diamankan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penyiksaan fisik yang dilakukan orangtua kandung dengan cara memukul berkali-kali dengan kayu terhadap seorang anak yang diperkirakan usia 8 tahun di Desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggarara dan viral di media sosial mendapat perhatian khusus dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. 29/03/23

Taming (42) warga desa Watumalomba ayah kandung korban melakukan penyiksaan fisik dengan cara memukul berkali-kali dan membabi buta dengan kayu diseluruh kujur tubuh baik di kepala dan wajah korban, sekalipun korban menangis dan berteriak-teriak minta menghentikan pemukulan, namun pelaku tidak henti-hentinya memukul korban. Penyiksaan yang begitu keji itu yang beredar dalam bentuk video itu membuat Arist Merdeka Sirait marah besar dan tidak mentoleransi aksi brutal itu. “Apapun kesalahan anak kits tidaklah dibenarkan melakukan kekerasan”, jelas Arist

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

Penyiksaan yang brutal itu dilakukan Taming pada Rabu 22/03/23 pukul 13.00 di halaman sekolah MIS Watumalumba, Bomnana.

Setelah aparat kepolisian dan aparatur Desa Watumalumba mengetahui beredarnya video kekerasan tersebut langsung ke tempat kejadian perkara untuk mememui pelaku penyiksaan brutal itu.

Pada pertemuan itu ayah korban mengakui dan membenarkan telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya dan mengakui kesalahannya. Dihadapan aparatur desa dan kepolisian, Taming diminta untuk membuat surat pernyataam untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

“Atas penyiksaan yang begitu bengis itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Sosial Bombana untuk segera melakukan Assesment terhadap korban dan keluarganya.

Dan atas kerja cepat aparatur desa dalam menangani kasus penyiksaan yang beredar viral di media sosial ini, Kommas Perlindungan anak menyampaikan aspresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada apatur penegak hukum.

Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua pihak yang sempat menerima video kekerasan viral itu untuk tidak menyebarkan luaskan kembali. “Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun”. ” Mari kita didik anak dengan kasih sayang”. Dan jika ditemukan kesalahan pada anak, tegurlah dan peringatkan anak kita dengan cara-cara lembut. Dan tempatkanlah anak kits sebagai amanah, anugerah dan titipan Tuhan karena anak merupakan generasi keluarga dan bangsa.

Baca Juga :  Bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Lomba Karya Foto Jurnalistik dan Stand Up Comedy Kritik MPR

Disamping itu, anak bukanlah lahir atas kehendaknya. Oleh karenanya sayangilah anak kita dan bebaskan anak kita dari kekerasan .

Hindarilah kemarahan berlebih, dan kendalikan emosi dalam menghadapi prilaku anak.

Perlu diingat semua pihak bahwa segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan, demikianlah respon Arist Merdeka atas beredarnya video kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di Bombana.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

Berita Utama

Presiden Jajal Kuliner Bakmi Legendaris di Yogyakarta

Nasional

Pengaduan Karya Jurnalistik Tahun 2023 Melalui Aplikasi Elektronik

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Apel Kasatkamling

Berita Utama

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Wartawan, LCKI dan FWJ Jakbar Soroti Klarifikasi Kapolsek Kembangan

TNI/POLRI

Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.

Berita Utama

Buka Rekonsiliasi Laporan Keuangan, Kakanwil Kemenkumham Aceh Sampaikan Pentingnya Keterlibatan Pimpinan

Peristiwa

Penemuan Dua Sosok Mayat Di Kebun Karet Cijaku, Sat Reskrim Polres Lebak Lakukan Olah TKP