Mediakompasnews.com – Sumenep – Kasus Tukar menukar Tanah Percaton yang terletak di Perumahan Bumi Sumekar Asri (MSA) Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi pada 22 November 2023 mempertersangkakan HS 63 tahun pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri, MH 78 tahun matan pegawai pertanahan, dan MR 70 tahun mantan Kepala Desa Cabbiya.
Penetapan tersangka terhadap ketiga lanjut usia (lansia) tersebut menjadi sorotan salah satu aktivis, menilai Penyidik Polda Jatim terkesan sembrono, ancaman hukumannya seumur hidup, tidak adil dan dianggap menindas. dikarenakan ketiga tersangka tersebut sudah lanjut usia.
Kita patut apresiasi terhadap kepeduliannya kepada lansia yang sudah terjerat kasus korupsi, tapi adilkah jika hukum mengecualikan bagi pelaku kejahatan korupsi jika pelakunya adalah lanjut usia (lansia).
Salah satu aktivis pemerhati Kebijakan Rasyid Nahdliyin memberikan tanggapan terkait pemberitaan tersebut menyampaikan kepada Mediakompasnews.com .Jumat 01/12/2023,
“Kita harus melihat dari sudut pandang dampak akibat perbuatan korupsi, kejahatan korupsi itu merugikan masyarakat banyak, dari sisi ekonomi berdampak lesunya pertumbuhan ekonomi, penurunan produktivitas, Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya utang pemerintah, sedangkan dampak sosialnya bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka”. Jelasnya
“Sekarang coba kita lihat apa yang terjadi dari persoalan Barter / tukar guling Tanah Kas Desa, tanah warga dijarah dikuasai, seharusnya musim hujan yang penuh kebahagiaan mulai menyemai benih bercocok tanam, kini impian mereka hampa dan betapa mereka telah kehilangan pendapatan dalam satu musim”. Kata Rasyid dengan Rasa iba Mengelus dada
Lanjut rasyid, “Dan kalau ingin benar-benar memperjuangkan pengecualian lansia dari jeratan hukum kenapa harus koar-koar di media, bukankan lebih efektif kalau mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar lansia dikecualikan dari jeratan hukum, kan lebih KEREN, karena belum ada pengecualian kepada lansia dari jeratan hukum baik di KUHP atau peraturan dan perundang-undangan yang lain”.
Sebagai bentuk rasa setia kawan yang peduli sesama profefesi, Rasyid mengatakan dari hati yang paling dalam “ Bahwa terkait kasus tukar guling tanah percaton tersebut, dalam hal ini saya tidak ada kepentingan dengan Pihak pelapor baik dengan terlapor, saya hanya ingin Kebenaran tetap bercahaya sekalipun esok langit akan runtuh.”
” Ayolah kawan, kita jangan pernah dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadinya yang membawa dampak merugikan orang banyak, andai saja Indonesia yang kita cintai ini terbebas dari korupsi kita semua makmur, gak usah cari pinjol”, Imbuhnya. Akhirul kalam wa billahit taufiq wal hidayat. (Masturi/Turi Turbo)