DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumenep

Selasa, 28 November 2023 - 05:25 WIB

Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Sumenep

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep.

Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Aksi Transaksi Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi 2 Ton Berhasil Diamankan Polsek Sapekken

” Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

” Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Wakapolres Sumenep Binluh Pencegahan di SMPN 2 Sumenep

” Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi

Baca Juga :  Lawyer Single Fikter Brave Papan Atas Tersenyum Jika Hasil Karya Jurnalis Dijadikan Amunisi untuk Menyerang Dirinya

Akibat perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Gelar Program Kerja Mahameru Lantas, Satlantas Polres Sumenep Ajak Para Santri Tertib Berlalulintas

Sumenep

Penampakan Proyek Pengaspalan di Desa Poreh Membuat Rasyid Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Marah

Sumenep

Penyerahan Tali Asih oleh PT. IBRA Salah Satu Perusahan Konsorsium PT. EML

Sumenep

Polres Sumenep Turunkan Puluhan Personel, Amankan Kunjungan Gubernur Jatim

Sumenep

Polda Jatim Lakukan Uji Balistik Senpi Organik Polres Semenep

Sumenep

2019 Incumbent Joni Kalah Oleh Wajah Baru Nuraini – TV Kabel, 2024 Apakah Nurjanah Dapat mengalahkan Incumbent PKB ?

Sumenep

Melalui Dialog Interaktif Polres Sumenep Siap Amankan Pemilu 2024

Berita Utama

Kepala Dinsos Sumenep Hadiri Khidmat 11 Khirata Foundation