LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Sumenep

Selasa, 28 November 2023 - 05:25 WIB

Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Sumenep

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep.

Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Sumenep Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU

” Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

” Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Ada Ancaman, Ketua Tim Pemenangan Prabowo - Gibran Gedung Putih Kab. Sumenep, Fokus Pemenangan Paslon Pilpres 2024

” Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi

Baca Juga :  Ingin Berlindung Dibalik Pembatalan Tukar Guling, Tiga Kepala Desa Terancam Tersangka

Akibat perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Pengamanan Nataru 

Sumenep

Reskoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Ampetamin Merk Sabu Dengan BB 6,72 Gram

Sumenep

Cegah Kecelakaan, Anggota Polsek Kalianget Sumenep Bersihkan Tumpahan Garam di Jalan Raya

Sumenep

Rasyid Nadine Aktivis Pemerhati Kebijakan Acungkan Jempol Terhadap Kesetiaan Kades Aeng Panas Terhadap PDIP

Sumenep

2019 Incumbent Joni Kalah Oleh Wajah Baru Nuraini – TV Kabel, 2024 Apakah Nurjanah Dapat mengalahkan Incumbent PKB ?

Sumenep

Penampakan Proyek Pengaspalan di Desa Poreh Membuat Rasyid Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Marah

Sumenep

Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

Sumenep

Satlantas Polres Sumenep Berikan Himbauan Kepada Masyarakat