DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumenep

Jumat, 3 November 2023 - 03:38 WIB

Polsek Kangean Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023. Kamis (02/11/2023)

Tersangka MY laki-laki umur 17 tahun belum bekerja alamat Dusun Timur Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib dirumahnya

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang KS bersama tersangka MY, ” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Sumenep Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU

” Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi mengaku melakukan curanmor bersama MY selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga :  Terkait Kasus Jajanan Exfired, Kuasa Hukum Pelapor Desak Penyidik Polres Sumenep Agar Segera Usut Tuntas

” Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan tersangka MY pada saat berada dirumahnya dan setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tutupnya

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana

(MASTURI)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Melalui Dialog Interaktif Polres Sumenep Siap Amankan Pemilu 2024

Sumenep

Caleg Dapil 1 Nomor Urut 3 DPR PKB Ini Unggul Dalam Dua Polling Survei Media Sosial Sumenep

Sumenep

Polda Jatim Periksa Beberapa Saksi di Polres Sumenep untuk Mengejar Pelaku Penyebab Kerugian Negara 114 miliar

Sumenep

SMA Negeri I Gapura Raih Penghargaan Siswa Terbaik dari Gubenur Jawa Timur

Sosial

Dinsos P3A Sumenep Berikan Fasilitas Kapal Gratis dan Sembako Bagi Warga Masalembu

Sumenep

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

Sumenep

Cek Kesiapsiagaan Polsek, Wakapolres Sumenep Ingatkan Waspada Gangguan Kamtibmas

Sumenep

Cegah Kecelakaan, Anggota Polsek Kalianget Sumenep Bersihkan Tumpahan Garam di Jalan Raya