LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumenep

Jumat, 3 November 2023 - 03:38 WIB

Polsek Kangean Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023. Kamis (02/11/2023)

Tersangka MY laki-laki umur 17 tahun belum bekerja alamat Dusun Timur Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib dirumahnya

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang KS bersama tersangka MY, ” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Pupuk Sinergitas Bersama Media, Polres Sumenep Gelar Piramida

” Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi mengaku melakukan curanmor bersama MY selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga :  Kades Kirno Sangat Antusias Membangun Desa Benaresep Timur

” Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan tersangka MY pada saat berada dirumahnya dan setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tutupnya

Baca Juga :  Polres Sumenep Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Jatim Tahap II Aspek Pelaksanaan Dan Pengendalian

Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana

(MASTURI)

Share :

Baca Juga

Sumenep

66 Personel Polres Sumenep Dapat Kenaikan Pangkat Reguler

Sumenep

Salah Satu Kepala Desa dan Ketua Bumdes di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Kegiatan Kampanye

Ada Ancaman, Ketua Tim Pemenangan Prabowo – Gibran Gedung Putih Kab. Sumenep, Fokus Pemenangan Paslon Pilpres 2024

Sumenep

Aksi Transaksi Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi 2 Ton Berhasil Diamankan Polsek Sapekken

Sumenep

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2023

Sumenep

Kapolres Sumenep Terjunkan 182 Personil dalam Pengamanan Babak Penyisihan Liga 3 di Stadion A Yani Sumenep

Sumenep

Pupuk Sinergitas Bersama Media, Polres Sumenep Gelar Piramida

Kapolres Sumenep

Hanya Hitungan Hari, Tim Gabungan Polres Sumenep Berhasil Temukan Anak Yang Hilang