Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Banten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Meski mendapat apresiasi atas kinerja dan kepatuhan pajak, pengamat kebijakan publik menilai dukungan DPRD tak boleh hanya sebatas pujian.
Pertemuan yang digelar Rabu, 2 Juli 2025 lalu di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR membahas pengelolaan dan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi bagian dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Provinsi Banten. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu beserta jajaran, serta disambut langsung oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar.
Baca juga: Berita Acara Sumpah Advokat Peradi Utama di Pengadilan Tinggi Denpasar
Sofyan menyampaikan, sebagai BUMD, pihaknya berkomitmen penuh terhadap kepatuhan membayar pajak, termasuk PAP yang dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
“Kepatuhan terhadap pajak ini adalah bentuk tanggung jawab dan kontribusi nyata PERUMDAM TKR dalam mendukung penerimaan daerah,” ujarnya.
Komisi III DPRD Banten pun mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR, yang dinilai telah memberikan pelayanan air minum dengan baik serta patuh terhadap kewajiban pajak.
“Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar dalam kontribusi PAP. Kita dorong agar data inventarisasi dan pemetaan potensi bisa dimaksimalkan,” ungkap Ketua Komisi III, Iwan Rahayu, dari Fraksi PDIP.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Adib Miftahul, pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. Menurutnya, DPRD jangan hanya berhenti pada pujian tanpa memberikan dukungan konkret berupa regulasi yang mempermudah kerja BUMD.
“PDAM TKR itu sudah kenyang pujian. Yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan lewat political will, terutama soal percepatan izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Itu wilayah kerja dewan, jangan omon-omon saja,” tegas Adib.
Baca juga: Wakapolri Ditunjuk Wakil Komisaris Utama di Industri Peralatan Pertahanan
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras, tidak tumpang tindih, dan pro terhadap penguatan BUMD.
“Regulasi yang tidak sinkron sering jadi penghambat. Sementara BUMD dituntut memberikan PAD sebesar-besarnya. Ini kontradiktif dan bisa mengganggu Good Corporate Governance,” pungkasnya. (Mar)
—
Profil Narasumber:
Adib Miftahul
Pengamat Politik & Kebijakan Publik
Dosen FISIP UNIS Tangerang
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN)