DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 24 November 2022 - 13:24 WIB

Kasus Desa Pakam Raya, Diduga Satu Dusun Jabat Dua Orang Kadus, SK Tidak Sesuai Fakta

Mediakompasnews.comSumatera Utara – Undang-undang desa beserta aturan turunannya telah memberikan informasi yang jelas dan tegas terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sangat berbeda. Karena ada dugaan Satu dusun dijabat Dua orang Kadus.” Kata Sumber, Rabu (24/11/2022).

Sumber warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa saat pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) VII yang baru menggantikan Kadus yang lama, diduga kangkangi aturan yang syarat dengan kepentingan balas budi.

“Hal itu masyarakat sampaikan bukan karena suka atau tidak suka. Tetapi masyarakat membutuhkan keterbukaan dan kejujuran. Sebab, di Desa ini banyak putra – putri yang berkualitas dan lapang waktu.” Jelas Sumber

Lanjut Sumber, “Masyarakat heran, termasuk Aku pribadi, karena tidak ada publikasi tentang pemberhentian Kadus yang lama dan pengangkatan Kadus yang baru.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak

Aku menilai bahwa aturan yang dibuat oleh Presiden, Menteri dan DPR RI, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ternyata harus kalah, terkesan bertekuk lutut dengan kekuasaan yang ada di Desa Pakam Raya.” Tegas Sumber penuh kecewa.

Tak hanya itu, menurut warga masyarakat Dusun VII Desa Pakam Raya, mengatakan kalau yang menjabat Kadus VII itu sesuai dengan SK berinisial (SR) yang bekerja disalah satu perusahaan besar di Kabupaten Batu Bara ini.

Sumber menambahkan, kalau SR bekerja dari pagi menjelang sore hari. Sementara semua urusan pekerjaan selaku Kepala Dusun dikerjakan oleh Ayah kandung SR yang berinisial (SM). Jadi sebagian warga mengetahui kalau Kepala Dusun VII itu adalah SM ayahnya dan bukan anaknya SR.

Memang lanjut Sumber, dulu Kepala Dusun VII itu SM. Namun karena terganjal persyaratan ijazah, maka SR selaku anak kandung SM diterbitkanlah SK menjadi Kepala Dusun oleh Kepala Desa Pakam, diduga agar tidak beralih ke orang lain jabatan tersebut.

Baca Juga :  Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

“Kalau begini model kepemimpinan di Desa Pakam Raya, bisa kacau dan administrasipun jadi rusak. Contohnya, pada saat pengukuran jual beli tanah dilakukan oleh ayah, sementara yang menanda tangani berkas anaknya.

Ketika terjadi kasus dan sang ayah tidak ada ditempat bagaimana sang anak yang tidak mengerti dan paham soal ukuran tanah tersebut, kan jadi rusak. Karena yang melakukan pekerjaan berbeda dengan yang bertanggung jawab.” Kata Sumber dengan nada tinggi.

sebagian warga juga angkat bicara. Kalau persoalan yang begitu penting dan wajib dipublikasikan, itu saja sangat mudah diabaikan, tentunya, soal pengelolaan anggaran Desa Pakam Raya mesti dilakukan pengawasan ekstra ketat.

“Selain itu, Camat juga sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan Medang Deras, harus segera mengambil tindakan tegas jangan menunggu ada keributan. Segera bertindak sebelum rusaknya administrasi dibelakang hari.

Baca Juga :  Bertolak ke Jawa Tengah, Wapres Akan Meresmikan Pembukaan Forum Halal 20

Supaya kerugian uang negara tidak membengkak dan cepat teratasi. Kerugiannya sebab negara memberi honor kepada orang yang tidak bekerja.” Pungkasnya.

Sementra itu, saat dimintai konfirmasi SM selaku Ayah, mengaku kalau kepala Dusun VII itu adalah dirinya. “Memang Kepala Dusun VII itu Saya”. Kata SM, dengan wajah penuh keraguan.

Akan tetapi saat dikonfirmasi berulang kali dan dimintai ketegasannya, SM itu mengakui kalau Kepala Dusun VII itu adalah anaknya, sambil mengatakan “Nantilah kita tunggu Kades, macam mana menurut dia.” Jelas SM, sambil menjabat tangan kawan – kawan media untuk mengakhiri kegiatan konfirmasi.

Kemudian sampai berita ini terbit, Kepala Desa Pakam Raya dan SR selaku Kepala Dusun yang di SK kan belum juga dapat dikonfirmasi. (SY).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Kegiatan Musyawarah Resor IV KBPP Polri Kabupaten Deli Serdang

Berita Utama

Kunker ke Polres Gumas, Kabidpropam Polda Kalteng: Jauhi Narkoba dan Hedonisme

Berita Utama

Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Dan Ketua Spbun Sarkawi Nst Serakan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di Suka Damai Ujung Batu

Berita Utama

Ridwan Kamil Resmikan Situ Rawa Kalong Hasil Revitalisasi

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Apresiasi Dukungan Dubes Singapura Atas Pembangunan Bintan International Circuit

Berita Utama

Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Berita Utama

Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

Berita Utama

Rumah Warga Garden City Kelurahan Gembor, Hancur Akibat Perkejaan Proyek 4 Lantai