LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 29 September 2022 - 12:27 WIB

Sat Resmob Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Warga Guluk-Guluk di Kabupaten Probolinggo

Mediakompasnews.com – Sumenep – Berdasarkan beberapa laporan masyarakat Sat Resmob Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap ZR (24) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S., S.H., menerangkan bahwa penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep kepada terduga pelaku ZR di sebuah rumah milik R yang beralamat di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Terduga Pelaku ZR Warga Dusun Lamojang Barat, Desa Por depor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep’’, Imbuhnya.

“Pelaku saat melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, di depan rumah milik saudara Lukman Hakim di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep’’, Katanya.

Baca Juga :  Upacara Hari Ulang Tahun Satpam ke-42 dipimpin Kapolda Sumut

Selanjutnya untuk menjalankan aksinya yang kedua terduga pelaku pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 Wib, di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi Warga Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, Penangkapan dilakukan berawal dari banyaknya masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, untuk itu Satreskrim melalui Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk.

Mendapatkan Informasi dan A1 bahwa di rumah terduga pelaku ZR terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., langsung melakukan penggeledahan, dan benar bahwa dirumah tersebut ada 5 unit sepeda motor.

Baca Juga :  800 KG Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (28/09) sekitar pukul 01.30 Wib. Petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ZR yang berada dirumah R di Dusun Keuntungan Kelurahan Ladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo’’, Ungkapnya.

Dengan cepat Sat Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah saudara R sekitar pukul 02.00 Wib.

Beberapa barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas diantaranya :

Baca Juga :  Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022

1. Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610.
2. Yamaha Mio J, Noka dan Nosin Rusak, warna merah putih.
3. Yamaha Aerox, Noka MH3SG4610JJ113669, Nosin G3J1E0161095.
4. Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447 dan
5. Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.

Selanjutnya pelaku bersama beberapa barang buktinya yang diduga hasil tindak pidana pencurian di bawa kekantor Polres Sumenep guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 KUHP, dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun’’, Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

TNI/POLRI

Wujudkan Sinergitas Dan Soliditas,Polres Cirebon Kota gelar Apel Bersama TNI

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Dandim 0421/Ls, Gelar Jumat Berbagi Di Desa Bakauheni Wujud Peduli Sesama

Olahraga

Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Olahraga Bersama

TNI/POLRI

Ini Daftar Atlet TNI AD dan Anggota Persit KCK Penyumbang 21 Medali Pada SEA Games 2023 Kamboja

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkan Sidang Pra peradilan atas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual