LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 27 Juni 2022 - 12:56 WIB

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Mediakopmasnews.Com – Surabaya – Apa yang dilakukan ibu di Surabaya ini sungguh kejam. Ia dua kali membanting darah dagingnya sendiri, bayi yang masih berumur 5 bulan hingga tewas.

Bukan cuma itu, ibu bernama Eka Sari (25), warga Wonocolo itu juga memukul bayinya. Hal itu Ia lakukan setelah bertengkar dengan suaminya. Saat itu bayinya menangis sehingga membuatnya kalap.

Dijelaskan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Eka membanting bayinya sampai mati usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
Minggu 26/6/2022

Baca Juga :  Pemasangan Spanduk, Satgas Humas Sosialisasikan Tentang Pemilu Damai

“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.

Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.

Baca Juga :  Lanud Atang Senjdaja Ikuti Latihan Bersama Elang Brunesia di Brunei Darussalam

Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.

“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI.

Baca Juga :  Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Sumber:Maksimus

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Berita Utama

kodim 0603/Lebak bantu masyarakat terdampak banjir di Lebak-Banten

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Ketua Umum PERMAHI Tekan Kerja Sama Dengan LEMHANAS RI, Perkuat Pematangan Nilai-Nilai Kebangsaan Menghadapi Kompleksitas Perkembangan Global

Kab Lebak

Yonif 318/AY Badak Hitam, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Jadi Ke 2 Tahun

TNI/POLRI

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Bantu Proses Pemakaman Warga di Wilayah Perbatasan Papua

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Panen 65 Kg Kacang Tanah di Lahan SAE, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Utama

Pasca Ditetapkan Sebagai Ketua DPH LAMR Terpilih,H Seri Zulyadaini