DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 27 Juni 2022 - 12:56 WIB

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Mediakopmasnews.Com – Surabaya – Apa yang dilakukan ibu di Surabaya ini sungguh kejam. Ia dua kali membanting darah dagingnya sendiri, bayi yang masih berumur 5 bulan hingga tewas.

Bukan cuma itu, ibu bernama Eka Sari (25), warga Wonocolo itu juga memukul bayinya. Hal itu Ia lakukan setelah bertengkar dengan suaminya. Saat itu bayinya menangis sehingga membuatnya kalap.

Dijelaskan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Eka membanting bayinya sampai mati usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
Minggu 26/6/2022

Baca Juga :  Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.

Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.

Baca Juga :  Ketua Ormas LMP Iwan Tahapari Datangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.

“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI.

Baca Juga :  Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Sumber:Maksimus

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipimpin AKP Fandri,Team Berhasil Temukan Dan Evakuasi Korban Tengelam Di Sungai Rokan

Berita Utama

KPU Kab Cirebon Terus Rajut Sinergitas dengan Instansi Terkait, Demi Menjaga Kondusifitas Tahapan Pemilu

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Banyuwangi

Pantang Tanya Sebelum Baca Motto Rumah Literasi Indonesia Dalam Mencerdaskan Bangsa

Berita Utama

Gerak Cepat Desa Palembapang Bersama Tim UPK DAPM Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Korban Rumah Runtuh

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

Berita Utama

Kapolres AKBP Budi Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Polda Riau, Rebut Jutaan Rupiah Plus Umroh

Berita Utama

Seorang Curanmor Diburu Personil Polsek Bonai Darussalam Sampai Ke Pelabuhan Merak Banten