DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 11:34 WIB

Kinerja Polres Rohul Diapresiasi Kemen PPA RI Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tambusai

Medankompasnees.Com – Rokan Hulu – Komitemen Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berbuah hasil dengan adanya apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI) melalui Deputi Pelayanan Anak.

Apresiasi itu datang, ketika Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak dalam koordinasi serta berkunjung ke Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Wabup Cirebon Monitoring Program Pengentasan Kemiskinan

Kunjungan Tim dari Kementerian PPA RI disambut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Kanit PPA Kanit AIPTU Jery Wiinter dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, tampak AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berdiskusi dengan Tim Kemen PPA serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Kawanan Penembak Istri TNI di Semarang Dibayar Rp120 Juta

Masih, Kapolres Rohul menerangkan upaya yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut terhadap penanganan kasus yang sedang hangat tersebut kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Sehingga Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus berkunjung ke Polres Rohul dalam rangka koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” sebut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM kepada wartawan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Asisten Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul bagi yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Polsek Sedong Polresta Cirebon Berbagi Takjil Untuk Berbuka Puasa Kepada Masyarakat yang melintas

Menurut, Robet P Sitinjak, langkah – langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan norma-norma serta aturan yang berlaku, terkhusus bagi anak yang menjadi korban.

“Termasuk menjadi Pelaku Penyidik telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” ucapnya.

Sumber : Humas Polres Rohul

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. MAp Ikuti Launching Morab Center Wujudkan Moderasi Beragama

Berita Utama

Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Berita Utama

Warga Menemukan Mayat Perempuan Yang Bernama Pujiati Sudah Menjadi Tengkorak

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Kunjungi Koramil 0602-01/Kota Serang, Babinsa Harus Tampil Terdepan Membantu Kesulitan Rakyat

Berita Utama

Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

TNI/POLRI

Empat Jabatan Strategis di TNI AD Diserah Terimakan

Berita Utama

Berbagi Takjil Oleh Keluarga Besar Paguyuban Pemuda Jawa ( Pendawa) Deli Serdang