LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 11:34 WIB

Kinerja Polres Rohul Diapresiasi Kemen PPA RI Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tambusai

Medankompasnees.Com – Rokan Hulu – Komitemen Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berbuah hasil dengan adanya apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI) melalui Deputi Pelayanan Anak.

Apresiasi itu datang, ketika Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak dalam koordinasi serta berkunjung ke Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Lemtari mengelar acara Mukernas Pertama Di Pusdiklat

Kunjungan Tim dari Kementerian PPA RI disambut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Kanit PPA Kanit AIPTU Jery Wiinter dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, tampak AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berdiskusi dengan Tim Kemen PPA serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Sore Hari

Masih, Kapolres Rohul menerangkan upaya yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut terhadap penanganan kasus yang sedang hangat tersebut kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Sehingga Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus berkunjung ke Polres Rohul dalam rangka koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” sebut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM kepada wartawan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Asisten Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul bagi yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Pasca Banjir di Wilayah kecamatan Bayah Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Menurut, Robet P Sitinjak, langkah – langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan norma-norma serta aturan yang berlaku, terkhusus bagi anak yang menjadi korban.

“Termasuk menjadi Pelaku Penyidik telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” ucapnya.

Sumber : Humas Polres Rohul

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melakukan Monitoring Menjaga Keamanan 

Berita Utama

HPN tahun 2023, Wabup Sampaikan Informasi Berimbang Dan lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

TNI/POLRI

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Ka SPK Polsek Lemahabang Pimpin Patroli Malam Antisipasi Terjadinya Keributan Perang Sarung

Berita Utama

Polresta Sukabumi, Luncurkan Program Bebeja Ka Polres

Berita Utama

Mumu Rohimu, Terpilih Kembali Secara Aklamasi Jadi Ketua PMI Kecamatan Pinang

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Salurkan 1000 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

TNI/POLRI

Pelaku Curas di Agrobisnis Penengahan, Berhasil Diringkus Polsek Penengahan

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput