LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 05:14 WIB

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Mediakompaanews.comSumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga tepatnya di ruang tamu Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.

Dua pelaku inisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa NA akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di desa Babbalan kecamatan Batuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“NA di grebek dan di tangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu warga di desa Babbalan Kecamatan Batuan’’, Ujar AKP Widiarti Rabu (28/09).

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Lebih lanjut Widi, “Setelah diinterogasi pelaku NA mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Dengan cepat Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku inisial P berhasil diringkus di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang’’, Terangnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Dari kedua Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Banten

Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Berita Utama

Pres Release Dipimpin Kapolres Rohul, Dua Pria Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Penjara Se Umur Hidup

Hukum dan Kriminal

Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya

Hukum dan Kriminal

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang, Delapan Orang Diamankan

Berita Utama

Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Berita Utama

Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram