DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 14:46 WIB

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mediakompasnews.comSumenep
Hendak transaksi narkotika jenis sabu, Ramli (37) warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Rubaru sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu, 14/09/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH., Menceritakan bahwa penangkapan terhadap Ramli berawal ketika anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya itu tepatnya di Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara inten sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, dan pada hari Rabu tanggal (14/09) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka’’, Katanya

Dari hasil penggeledahan yang disertai penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram, dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, serta satu (1) buah Handphone merk VIVO 1802.

Baca Juga :  Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka tidak mengakui tentang keberadaan barang bukti tersebut adalah miliknya.” Tuturnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus curat

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!

Hukum dan Kriminal

Warga Batang Kuis DS, Gegerkan Penemuan Mayat Yang Tinggal Tukang Belulang

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Berita Utama

Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Berita Utama

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam