DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 3 September 2022 - 06:22 WIB

Diduga Kontraktor CV Amanah Bunda Langgar UU Nomor 1 Tahun 1970

MediaKompasNews.Com – BELITUNG
Miris, Kontraktor Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diduga abaikan keselamatan pekerja atau K3.

Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.

Panatauan Media, semua pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) baik sepatu, helm, sarung tangan bahkan jaket.

Baca Juga :  Wabup Buka Secara Resmi Pelatihan Pra Tugas 66 Kepala Desa Terpilih

Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Baca Juga :  Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

Sayangnya kosultan yang juga penanggung jawab pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek.

“Pengawas gak ada ditempat, sudah keluar. Kosultannya pak wen. Untuk pengerjaan sudah berjalan empat minggu” Jelas salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, Sabtu (03/09/22).

Tak sampai disitu, diduga pelaksana kegiatan jelas hanya membangun tanpa melihat keselamatan pekerja dan kualitas bangunan.

Baca Juga :  Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Hal itu saat awak media melihat dua pekerja yang sedang melakukan aktivitas cor pun nampaknya tidak menggunakan concert mixer atau molen sebagai dasar pengadukan yang baik dan berkualitas antara semen, pasir dan batu.

Hingga berita ini ditayangakan, pihak pelaksana dan kontraktor belum bisa dihubungi.

(Andri S/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Sebagai Inspektur Upacara Hut Ri Yang Ke 79 Thn

Banten

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Berita Utama

Ratusan Massa AMAK, Gelar Aksi Datangi KPK Dan ATR/BPN Usut Tuntas Mafia Tanah Di kabupaten Tangerang

Berita Utama

Sachrudin: Hadiri Sekaligus Resmikan Pembangunan Masjid Jami’ Al-Istiqomah

Berita Utama

Meriahkan HDKD 2022, Pegawai Lapas Cilegon Donorkan Darah Demi Kemanusiaan

Kota Tangerang

Maraknya Penjualan Miras di Wilayah Nerotog Pinang Kota Tangerang

Berita Utama

Diduga Kebocoran Pipa Perumdam TB, Dijalan KS Tubun Karawaci Akibat Kurangnya Pengawasan

Berita Utama

Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis