DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 3 September 2022 - 06:22 WIB

Diduga Kontraktor CV Amanah Bunda Langgar UU Nomor 1 Tahun 1970

MediaKompasNews.Com – BELITUNG
Miris, Kontraktor Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diduga abaikan keselamatan pekerja atau K3.

Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.

Panatauan Media, semua pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) baik sepatu, helm, sarung tangan bahkan jaket.

Baca Juga :  Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Baca Juga :  Peduli Banjir Bandang Aliansi LAB, PT.LUJ, IKADIN dan Organisasi KS, Salurkan Bansos Kepada Korban Bencana

Sayangnya kosultan yang juga penanggung jawab pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek.

“Pengawas gak ada ditempat, sudah keluar. Kosultannya pak wen. Untuk pengerjaan sudah berjalan empat minggu” Jelas salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, Sabtu (03/09/22).

Tak sampai disitu, diduga pelaksana kegiatan jelas hanya membangun tanpa melihat keselamatan pekerja dan kualitas bangunan.

Baca Juga :  FKKTI - ABI Bersinergi dengan Pemdes Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan PAC Pospera Kecamatan Parung Menggelar Pengobatan GratisĀ 

Hal itu saat awak media melihat dua pekerja yang sedang melakukan aktivitas cor pun nampaknya tidak menggunakan concert mixer atau molen sebagai dasar pengadukan yang baik dan berkualitas antara semen, pasir dan batu.

Hingga berita ini ditayangakan, pihak pelaksana dan kontraktor belum bisa dihubungi.

(Andri S/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Pemerintah Daerah

Pelantikan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Batu Bara

Ekonomi dan Bisnis

Bupati Nina Dianugerahi Penghargaan dari OJK Cirebon

Pemerintah Daerah

DKPP dan Kodim 0616 Indramayu Kawal Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Daerah

Pelepasan Kontingen Indramayu Pada Porprov ke-XIV Jabar 2022

Berita Utama

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Pemerintah Daerah

Diskominfo Kabupaten Cirebon Maksimalkan Peran PPID