DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kabupaten Tangerang / Sorotan

Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Bahwa berdasarkan dari pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga maraknya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.

Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum merasa terkejut bahwa usaha tersebut marak hadir ditengah masyarakat yang notabenenya terdeteksi oleh aparat kepolisian, hal ini harus segera di lakukan pengembangan agar Aktor Intelektualnya segera di tangkap agar tidak mengakar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Kejutan Pangdam XVIII/Kasuari Untuk Polda PB Saat Ultah Bhayangkara Ke-76

Bahwa kamipun akan melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!

“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sdah mengantongi bukti petunjuk penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak-anak muda yang dirusak oleh penjual obat dengan tujuan memperkaya,” kata Adit,SH.

Dan diwilayah Kec. Cikupa, Kab. Tangerang disitu ada inisial Y dan D diduga satu komplotan dalam mengendalikan obat terlarang tersebut atau kita bisa diduga selaku Bandar Obat Terlarang Tersebut.

Baca Juga :  Ketua MPR: Jadikan Peringatan Hari Konstitusi 2022 Momen Terbaik Untuk Refleksi Diri Sekaligus Proyeksi Ke Depan

Diduga Modus Operandi penjual Obat Exsimer dan tramadol tersebut berkedok toko Kosmetik, maka hal ini perlu disikapi oleh Kapolda Banten agar membentuk satgasus Peredaran Obat Terlarang golongan G tersebut.

Bagi para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Bahwa meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” tutup Adit S,H. Pemerhati Hukum.

Penulis : Pan/Mar
Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Kasrem 064/MY Pimpin Upacara Bendera 17 an

Berita Utama

Seorang Ibu Di Ujungbatu Korban Curanmor Histeris, Tangis Bahagia Menyertai Setelah Polisi Mengembalikan Sepeda Motornya

Berita Utama

Pertandingan Pencak Silat se Provinsi Banten, Anak Juara Binaan Rumah Zakat Juara 1

Berita Utama

Poskesling Rutan Tangerang Permudah Warga Binaan Dapatkan Layanan Kesehatan

Berita Utama

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Berita Utama

Pelantikan Pengurus TP-PPK di Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2023

Berita Utama

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek