LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Kabupaten Tangerang / Sorotan

Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Bahwa berdasarkan dari pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga maraknya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.

Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum merasa terkejut bahwa usaha tersebut marak hadir ditengah masyarakat yang notabenenya terdeteksi oleh aparat kepolisian, hal ini harus segera di lakukan pengembangan agar Aktor Intelektualnya segera di tangkap agar tidak mengakar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  TNI AL Buka Kesempatam Bagi Putra Putri Terbaik Kepri Untuk Dididik Menjadi Prajurit Matra Laut

Bahwa kamipun akan melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!

“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sdah mengantongi bukti petunjuk penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak-anak muda yang dirusak oleh penjual obat dengan tujuan memperkaya,” kata Adit,SH.

Dan diwilayah Kec. Cikupa, Kab. Tangerang disitu ada inisial Y dan D diduga satu komplotan dalam mengendalikan obat terlarang tersebut atau kita bisa diduga selaku Bandar Obat Terlarang Tersebut.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Tanggap Situasi dan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

Diduga Modus Operandi penjual Obat Exsimer dan tramadol tersebut berkedok toko Kosmetik, maka hal ini perlu disikapi oleh Kapolda Banten agar membentuk satgasus Peredaran Obat Terlarang golongan G tersebut.

Bagi para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Penyerahan SK Dan Pengukuhan DPC Ormas LAPBAS Indonesia Lampung Selatan

“Bahwa meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” tutup Adit S,H. Pemerhati Hukum.

Penulis : Pan/Mar
Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Setujui Pengunduran Diri Menpora Amali, Tunjuk Menko PMK sebagai Plt

Berita Utama

Pemkab Sumenep Gelar Road Race & Supermoto Open Championship 2022, Cara Nyata Pulihkan Perekonomian Rakyat

Berita Utama

Ridwan Kamil: Anak Muda Harus Mampu Adaptasi Era Digital

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Batu Bara

Komisi lll Pengusulan dan Pengurangan Anggaran Kepada Beberapa OPD Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Tangerang

Semakin Solid, Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Satukan Visi dan Misi

Berita Utama

Kunjungi Perkim, MUI dan Kesbangpol Banten, Danrem 064/MY Perkuat Silaturahmi

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi Mal di Kota Medan, Pengunjung: Kaget, Enggak Sangka