DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kabupaten Tangerang / Sorotan

Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Bahwa berdasarkan dari pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga maraknya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.

Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum merasa terkejut bahwa usaha tersebut marak hadir ditengah masyarakat yang notabenenya terdeteksi oleh aparat kepolisian, hal ini harus segera di lakukan pengembangan agar Aktor Intelektualnya segera di tangkap agar tidak mengakar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Direktorat Jendral Bea Cukai Madura ,Sangat Lemah Memberantas Produksi Rokok Ilegal , Terkesan Tutup Mata

Bahwa kamipun akan melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!

“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sdah mengantongi bukti petunjuk penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak-anak muda yang dirusak oleh penjual obat dengan tujuan memperkaya,” kata Adit,SH.

Dan diwilayah Kec. Cikupa, Kab. Tangerang disitu ada inisial Y dan D diduga satu komplotan dalam mengendalikan obat terlarang tersebut atau kita bisa diduga selaku Bandar Obat Terlarang Tersebut.

Baca Juga :  Lewati Badai, Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teruji 'Polri Semakin Solid'

Diduga Modus Operandi penjual Obat Exsimer dan tramadol tersebut berkedok toko Kosmetik, maka hal ini perlu disikapi oleh Kapolda Banten agar membentuk satgasus Peredaran Obat Terlarang golongan G tersebut.

Bagi para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tangerang Adakan Lomba Busana Tradisional

“Bahwa meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” tutup Adit S,H. Pemerhati Hukum.

Penulis : Pan/Mar
Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Metro Dampingi Pangdam Jaya Sambut Kedatangan Satgas Pamtas Papua Yonif 203/AK

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Dorong Kepala Daerah Dukung Pengembangan Olahraga Otomotif Indonesia

Berita Utama

Saat Presiden Kunjungi Rumah Ibadah Bawah Tanah di Papua

Berita Utama

Oknum Lebe Desa Playangan, Diduga Terlibat Persekongkolan atas Kasus Perceraian

Berita Utama

Siswa SMAN 1 Sindang Raih 7 Medali di Open Se-Jabar Invitasi 5 Provinsi

Berita Utama

Aksi Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Satgas Yonif 511/DY bersama Masyarakat Bergotong Royong Melaksanakan Pemasangan Pagar TPU

Berita Utama

Kunjungan Calon Paskibraka tingkat Kab. Lebak tahun 2022 ke Polres Lebak