LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 11 September 2024 - 06:00 WIB

Ratusan Massa AMAK, Gelar Aksi Datangi KPK Dan ATR/BPN Usut Tuntas Mafia Tanah Di kabupaten Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Jakarta – Ratusan Pantura kembali gelar aksi. Kali ini Aliansi Masyarakat Anti Kedzaliman (AMAK) penyampaian pendapat di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Agraria & Tata Ruang. Hal ini dilakukan buntut dugaan adanya Lahan Negara yang sengaja dijual oleh oknum kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jakarta (10/09/2024).

Massa yang berasal dari warga desa kohod dan sekitarnya itu berlatar belakang nelayan datang dengan sejumlah tuntutan. Setelah sebelumnya mereka melakukan aksi di kantor Kabupaten Tangerang Minggu lalu.

Oman, Ketua AMAK, menurutkan. Kegelisahan nelayan karena sepanjang pesisir desa kohod hingga Mauk dan rajeg Kabupaten Tangerang banyaknya patok bambu menyerupai pagar yang dipasang di laut berjarak 1,5 Km dari garis pantai dan memanjang hingga 4 km jauhnya sehingga sulitnya akses nelayan untuk masuk dan keluar dari dan menuju laut lepas yang menjadi mata pencahariannya. Tutur Oman.

Baca Juga :  Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19

“Kita waktu lalu aksi di kantor Bupati Tangerang. Hari ini kita aksi ke KPK dan ATR/BPN untuk meminta Instasi terkait dapat memproses adanya dugaan mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kami sebelumnya melakukan investigasi, ternyata pagar bambu ini awalnya adalah muncul tanah saat laut surut, tanah ini awalnya hanya kecil berukuran kurang lebih 50 x 50 m, dugaan adanya oknum aparat desa kohod untuk memperluas ukuran tanah timbul ini dan memasang pagar bambu seolah itu adalah patok batas tanah menjadi ukuran yang sangat besar, artinya patok bambu ini total luas kurang lebih 650 ha, belum di daerah lain, lanjut oman.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

“Lebih parah lagi pagar bambu yang menjadi patok tadi ternyata sebagian sudah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kami bingung mengapa laut bisa di sertifikatkan, ko bisa BPN melakukan ukur tanah di tengah laut?,” tanya oman.

Kendati demikian, Oman meminta dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses secara tuntas oknum mafia tanah yang menjadikan laut menjadi sertifikat, mengembalikan fungsi laut untuk kesejahteraan nelayan. Pungkasnya.

Baca Juga :  PT.Jhonlin Tambah Kuota Umroh, Peserta Jalan sehat Batfest

Perlu diketahui ratusan AMAK mendatangi KPK di terima melalui pengaduan masyarakat sementara’ ATR/BPN diterima bidang Humas Tehnick. Sementara selama berita tersebut ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Kades Kohod dan Pemerintah Setempat. (Marhamah/Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

Berita Utama

TNI AD Tegaskan Video Pernyataan Serda Ucok di Tiktok Adalah Upaya Adu Domba

Berita Utama

Ajak Masyarakat Membaca, Kumala Piksi Input Serang Gelar Teras Baca.

Berita Utama

Artis Senior Paramitha Rusady Sumbang Lagu di Acara Kebaya Goes to UNESCO

Berita Utama

Kasat Lantas Polres Sumenep Mengajak Sopir, Ojek dan Tukang Becak Ngopi Bareng

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Berita Utama

DKM ADZ – DZIKRIYAH Gelar Peringatan Maulid

Berita Utama

Pemdes Bakauheni Realisasi Pembagian BLT – DD Kepada 172 KPM Tahun Anggaran 2022.