DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:17 WIB

Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

Mediakompas ews.com – Kab. Lebak – Sejumlah warga Desa Ciginggang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pengurangan jumlah bantuan sosial (bansos) beras yang mereka terima. Dugaan sementara, pemotongan dilakukan oleh perangkat desa dan disinyalir telah disetujui oleh kepala desa setempat.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga penerima manfaat mengaku hanya menerima beras kurang dari jumlah semestinya. Salah satu ketua RT berinisial J, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (22/7/2025), membenarkan adanya pemotongan tersebut.

“Betul, memang ada pemotongan sebesar 5 liter beras untuk dibagikan kepada warga lain yang belum terdata sebagai penerima. Namun itu dilakukan setelah musyawarah di kantor desa, dan atas persetujuan kepala desa. Tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet: IMI Dukung Pembangunan Sirkuit Multi Track dan Motorsport Ecosystem di KEK MNC Lido City

Namun demikian, praktik tersebut dinilai menyalahi prosedur resmi. Terlebih, warga penerima bantuan diwajibkan menandatangani berita acara yang menyatakan telah menerima bantuan secara utuh, meskipun dalam kenyataannya beras telah dipotong sebelum disalurkan.

“Kalau memang ada musyawarah dan kesepakatan, seharusnya berita acara dibuat sebelum pembagian dan ditandatangani terlebih dahulu, bukan setelahnya. Ini sangat tidak logis,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran media ke beberapa RT menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen administrasi desa. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Riau ke Desa Bungur di Sambut Hangat Oleh Masyarakat

Dasar Hukum yang Relevan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan bila terbukti menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 3 dan 4: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai sanksi pidana.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17-18: Melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenang.

Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

  • Melampaui kewenangan dengan melakukan perubahan jumlah bantuan tanpa dasar hukum.
  • Menggunakan kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga :  Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

Presiden Minta Penegakan Hukum Tegas

Terkait maraknya penyalahgunaan kewenangan di desa, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Kapolri dan Kejaksaan—untuk menindak tegas pejabat desa atau oknum yang terbukti merugikan rakyat.

“Jangan ada lagi kepala desa atau perangkat yang bermain-main dengan hak rakyat. Negara akan hadir, dan hukum harus ditegakkan,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciginggang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyunatan bansos ini. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim/Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usai Sowan Gus Mus, Ganjar Lanjut Syawalan ke Gus Baha; Ikut Nyantri Sebentar

Berita Utama

DPP ETOR Ucapkan Selamat HUT ke 61 Presiden Jokowi, Terus Kawal dan Dukung Pemerintah Sampai 2024

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pemekaran Papua Bertujuan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Berita Utama

Dipimpin AKP Fandri,Team Berhasil Temukan Dan Evakuasi Korban Tengelam Di Sungai Rokan

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Berita Utama

Ada 8 Masalah Besar, Relawan Kaesang Nilai Depok Kota Tanpa Arah

Berita Utama

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi, Pemerintah Siapkan Insentif dan Sanksi

Berita Utama

Bapak Ir H Joko Widodo dan Kyai H Ma’ruf Amin Kompak Hadiri Resepsi 1 Abad NU dan Menyanyikan Lagu Ya Lal Wathon