LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:17 WIB

Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

Mediakompas ews.com – Kab. Lebak – Sejumlah warga Desa Ciginggang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pengurangan jumlah bantuan sosial (bansos) beras yang mereka terima. Dugaan sementara, pemotongan dilakukan oleh perangkat desa dan disinyalir telah disetujui oleh kepala desa setempat.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga penerima manfaat mengaku hanya menerima beras kurang dari jumlah semestinya. Salah satu ketua RT berinisial J, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (22/7/2025), membenarkan adanya pemotongan tersebut.

“Betul, memang ada pemotongan sebesar 5 liter beras untuk dibagikan kepada warga lain yang belum terdata sebagai penerima. Namun itu dilakukan setelah musyawarah di kantor desa, dan atas persetujuan kepala desa. Tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Namun demikian, praktik tersebut dinilai menyalahi prosedur resmi. Terlebih, warga penerima bantuan diwajibkan menandatangani berita acara yang menyatakan telah menerima bantuan secara utuh, meskipun dalam kenyataannya beras telah dipotong sebelum disalurkan.

“Kalau memang ada musyawarah dan kesepakatan, seharusnya berita acara dibuat sebelum pembagian dan ditandatangani terlebih dahulu, bukan setelahnya. Ini sangat tidak logis,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran media ke beberapa RT menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen administrasi desa. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Baca Juga :  HPN tahun 2023, Wabup Sampaikan Informasi Berimbang Dan lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

Dasar Hukum yang Relevan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan bila terbukti menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 3 dan 4: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai sanksi pidana.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17-18: Melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenang.

Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

  • Melampaui kewenangan dengan melakukan perubahan jumlah bantuan tanpa dasar hukum.
  • Menggunakan kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga :  Bang Yos: Merti Dusun Salah Satu Ungkapan Rasa Syukur Masyarakat Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Minta Penegakan Hukum Tegas

Terkait maraknya penyalahgunaan kewenangan di desa, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Kapolri dan Kejaksaan—untuk menindak tegas pejabat desa atau oknum yang terbukti merugikan rakyat.

“Jangan ada lagi kepala desa atau perangkat yang bermain-main dengan hak rakyat. Negara akan hadir, dan hukum harus ditegakkan,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciginggang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyunatan bansos ini. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim/Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Berita Utama

Sejumlah Pemimpin Negara ASEAN Tiba di Labuan Bajo Ikuti KTT Ke-42 ASEAN

Berita Utama

Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Berita Utama

Tinjau Pabrik Pusri Palembang, Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan

Berita Utama

Ketua FPRB Bantul Berikan Semangat Kepada PWF Pendopo Dalam Acara Halal Bihalal

Berita Utama

Menggali Potensi Atlit Sepak Bola Di Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

Berita Utama

Acara Walimatul Khitanan Putra San Rody (Kucay) Bak Pesta Pernikahan

Berita Utama

Senam Sehat Insan Perhubungan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas lV Tegal