LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:17 WIB

Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

Mediakompas ews.com – Kab. Lebak – Sejumlah warga Desa Ciginggang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pengurangan jumlah bantuan sosial (bansos) beras yang mereka terima. Dugaan sementara, pemotongan dilakukan oleh perangkat desa dan disinyalir telah disetujui oleh kepala desa setempat.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga penerima manfaat mengaku hanya menerima beras kurang dari jumlah semestinya. Salah satu ketua RT berinisial J, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (22/7/2025), membenarkan adanya pemotongan tersebut.

“Betul, memang ada pemotongan sebesar 5 liter beras untuk dibagikan kepada warga lain yang belum terdata sebagai penerima. Namun itu dilakukan setelah musyawarah di kantor desa, dan atas persetujuan kepala desa. Tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD DIY Retno Sudiyanti SH Ajak Ngopi Bareng dan Diskusi ODHIV

Namun demikian, praktik tersebut dinilai menyalahi prosedur resmi. Terlebih, warga penerima bantuan diwajibkan menandatangani berita acara yang menyatakan telah menerima bantuan secara utuh, meskipun dalam kenyataannya beras telah dipotong sebelum disalurkan.

“Kalau memang ada musyawarah dan kesepakatan, seharusnya berita acara dibuat sebelum pembagian dan ditandatangani terlebih dahulu, bukan setelahnya. Ini sangat tidak logis,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran media ke beberapa RT menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen administrasi desa. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Baca Juga :  Presiden Akan Tanam Padi dan Kunjungi Pasar di Tuban

Dasar Hukum yang Relevan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan bila terbukti menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 3 dan 4: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai sanksi pidana.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17-18: Melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenang.

Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

  • Melampaui kewenangan dengan melakukan perubahan jumlah bantuan tanpa dasar hukum.
  • Menggunakan kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga :  LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Presiden Minta Penegakan Hukum Tegas

Terkait maraknya penyalahgunaan kewenangan di desa, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Kapolri dan Kejaksaan—untuk menindak tegas pejabat desa atau oknum yang terbukti merugikan rakyat.

“Jangan ada lagi kepala desa atau perangkat yang bermain-main dengan hak rakyat. Negara akan hadir, dan hukum harus ditegakkan,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciginggang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyunatan bansos ini. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim/Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Lebak, Galang Dana Korban Gempa Bumi Cianjur

Sorotan

FWJ Indonesia Soroti Polemik Dr Syahpri Putra Wangsa vs Ismet Saputra Wijaya

Berita Utama

Pawai Ta’ruf MTQ Ke XLI Inhu,Rohul Peserta Pawai Terpanjang Dan Teramai

Berita Utama

Dorong Potensi Desa, Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan di Ciakar

Berita Utama

Presiden Setujui Pengunduran Diri Menpora Amali, Tunjuk Menko PMK sebagai Plt

Berita Utama

Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Merakyat

Berita Utama

BYOTA Buka Lowongan Kerja Domestic dan International