LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 25 Agustus 2022 - 05:19 WIB

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Regolius Hendro, membacakan Penetapan Penahanan, setelah Jaksa selesai bacakan dakwaan kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka) di PN Tangerang, Rabu (24/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Tomy dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Laka, Jaksa tidak melakukan penahanan sampai berkas perkara Regolius Hendro dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga :  Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalaiannya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat ketabrak dan mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.

Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Perkara kecelakaan lalu lintas ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.

Terbukti, Jaksa Angga dan Tomy, sebelum sidang di mulai sudah mempersiapkan Rompi Tahanan dan Pengawalan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang.

Jaksa Tomy yang dikonfirnasi selesai persidangan, apakah terdakwa sudah tahu kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing bahwa hakim akan melakukan penahan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko

Kuasa hukum terdawa Gregronius yang diminta tanggapanya atas penetapan penahanan kliennya yang diterapkan hakim di persidangan mengaku kaget.

“Kalau tahu mau di tahan ketika hakim menanyakan dakwaan apakah ada keberatan, pasti kita keberatan dan mengajukan eksefsi, ” katanya.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LAN Banyuwangi Sukses Lahirkan Ratusan Juara Baru Di Ajang Lomba Kicau Burung LAN CUP 1

Berita Utama

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Menjalani Proses Hukum, Seorang Tahanan Menikahkan Anaknya Di Mapolres Ketapang

Hukum dan Kriminal

Abdul Malik: Manajer KSP Tinara Rampok 260 Milyar Milik 514 Nasabah Kembalikan Atau Kita Proses TPPU

Hukum dan Kriminal

Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Berita Utama

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil