LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:04 WIB

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Mediakompasnews.Com – Batu Bara –
Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggerebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.IK dalam Press Release pada, 22 Agustus 2022 pukul 10. 00 Wib dengan sangat jelas mengatakan.

“Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara”, ungkapnya

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat.

“Oleh sebab itu, aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, ” tegas Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua.

Kapolres Batu Bara mengatakan, dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim bersama seluruh jajaran diantaranya, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Dalam Press Reless tersebut diminta juga kerja sama nya pada pihak media atau masyarakat supaya kerja sama melaporkan kepada polsek terdekat kalau ada menemukan bentuk perjudian.

“Karna semua polsek sudah mencantumkan spanduk yang bertuliskan no hp kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan terus melakukan pemgembangan sampai bersih”, ujar Kapolres Batu Bara.

(Gultom)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres TangselĀ  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil UngkapĀ  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Berita Utama

Diinfokan Sering Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Rokan IV Koto

Berita Utama

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencuri Rumah Kosong Di Gulung Polsek Jati Agung

Hukum dan Kriminal

Pihak Kepolisian Pastikan Isu Penculikan di Gunung Sindur Bogor Merupakan Hoax Tidaklah Benar Adanya

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan