LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:44 WIB

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Mediakompasnews.Com – Kab.Lebak – Warga Cibobos Resah, Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan. Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selasa (27/1/26).

Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan sekitar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Warga mengaku kini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu bara di kawasan tersebut.
Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air semakin sulit. Tambang ini jaraknya dekat sekali dengan rumah warga,Kami sudah mengadu, tapi sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Ironisnya, meski lokasi tambang di kawasan hutan dan telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin dari Perhutani, aktivitas penambangan tetap berjalan.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak terkait,Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Baca Juga :  Kabid PPPA : Tiada Ampun Bagi Pelaku Pelecehan Seks Pada Anak

Selain itu jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, Perhutani, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi jangan terkesan seakan tutup mata karna bukan rahasia umum lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di lokasi tersebut. Wartawan masih terus berupaya konfirmasi yang lebih lanjut.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas

Berita Utama

Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Terkesan Lamban Tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan

Berita Utama

Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim

Daerah

Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terjadi

Berita Utama

DPC AWPI Asahan Pertanyakan Hasil Mediasi Perselisihan Antara Pengusaha Maggot Dengan Pengelola Bimbel

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Kab.Lebak

Kondisi Memprihatinkan, SDN 1 Pasindangan Cileles Butuh Perhatian Pemerintah