LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Kab.Lebak / Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:44 WIB

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Mediakompasnews.Com – Kab.Lebak – Warga Cibobos Resah, Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan. Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selasa (27/1/26).

Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan sekitar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Warga mengaku kini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu bara di kawasan tersebut.
Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air semakin sulit. Tambang ini jaraknya dekat sekali dengan rumah warga,Kami sudah mengadu, tapi sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Ironisnya, meski lokasi tambang di kawasan hutan dan telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin dari Perhutani, aktivitas penambangan tetap berjalan.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak terkait,Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Baca Juga :  Hak Anggotanya Tidak Dibayar, SAKTI Gugat PT.ALP di PHI

Selain itu jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga :  BK-LSM BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, Perhutani, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi jangan terkesan seakan tutup mata karna bukan rahasia umum lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di lokasi tersebut. Wartawan masih terus berupaya konfirmasi yang lebih lanjut.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham dan Teliti

Sorotan

Hebat! Anak Tukang Gorengan Juarai Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten

Berita Utama

Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Berita Utama

Klarifikasi tentang Soma Atmaja PLH Sekda dan Ali Gozali: Mengurai Fakta

Batu Bara

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Kalimantan Barat

SKANDAL LISDES AIR NYURUK: “Duta Listrik” Diduga Melakukan Intimidasi dan Gratifikasi, Bagaimana Respons Anggota DPR RI Gulam Muhammad Sharon?

Kab.Lebak

Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Berita Utama

Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat