LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:44 WIB

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Mediakompasnews.Com – Kab.Lebak – Warga Cibobos Resah, Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan. Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selasa (27/1/26).

Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan sekitar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Warga mengaku kini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu bara di kawasan tersebut.
Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air semakin sulit. Tambang ini jaraknya dekat sekali dengan rumah warga,Kami sudah mengadu, tapi sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  DR Andi Sidomulyo Telah Sah Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2022 - 2026

Ironisnya, meski lokasi tambang di kawasan hutan dan telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin dari Perhutani, aktivitas penambangan tetap berjalan.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak terkait,Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Sebagai Inspektur Upacara Hut Ri Yang Ke 79 Thn

Selain itu jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, Perhutani, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi jangan terkesan seakan tutup mata karna bukan rahasia umum lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di lokasi tersebut. Wartawan masih terus berupaya konfirmasi yang lebih lanjut.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Yang Selalu blBerbagi Kepada Warga Pra Sejahtera

Berita Utama

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten

Kab.Lebak

Penarikan Kabel Wi-Fi, Di Wilayah Kecamatan Cibadak Dilakukan Malam Hari, Sumber Menyebut Oknum Pengusaha Berinisial (YA)

Berita Utama

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Berita Utama

Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Diduga Tak Kantongi Izin Lintas, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Tahan Puluhan Dum Truck