LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:04 WIB

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur jaringan utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Aktivitas pada Sabtu (28/06/2025) itu diduga tanpa izin resmi serta tidak mengindahkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah ada puluhan tiang berwarna hitam dan merah terpasang di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online

“Informasinya dari Pak RW, katanya sudah ada izin. Ini program pemerintah untuk rakyat,” ucap warga tersebut menirukan pernyataan RW 04, Sabtu (28/06/25).

Padahal, pelaksanaan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Aturan tersebut melarang keberadaan kabel udara karena dinilai merusak estetika kota.

Baca Juga :  Miris, Perbaikan Jalan Imam Bonjol Bikin Macet Parah Hingga Kiloan Meter, Motor hingga Tronton Berjubel

Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan kirim tim untuk cek lokasi. Kalau benar ada pemasangan tiang, sementara dihentikan dulu, dan kami minta Senin mereka datang ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar menindak tegas pihak penyelenggara.

“Jelas tidak ada izin dari dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kota Tangerang. Kami minta Satpol PP bertindak: hentikan pengerjaan, segel, dan potong tiang KU ilegal ini. Jangan ada tebang pilih,” tegas Agus.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Ikrar Berantas Halinar

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman RT, RW, dan pihak kelurahan terhadap aturan menjadi salah satu celah dilanggarnya regulasi.

“Sikap tegas Pemkot diperlukan agar Kota Tangerang bebas dari kabel udara ilegal yang merusak wajah kota,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas maupun pejabat pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi.

(Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri Berikan Tali Asih Melalui Kapolda Lampung Kepada Orang Tua Briptu (Anumerta) Gilang Aji Prasetyo

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Musrenbang Kecamatan Jambe, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Utama

Seminar STIKes Payung Negeri Pekanbaru

Berita Utama

Alasan Kapolri Hentikan Satgassus Polri Yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Pusat Media KTT Ke-42 ASEAN

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Natal Penuh Khidmat, Haru Biru Pertemuan Warga Binaan dan Keluarga

Berita Utama

Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Kembali Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga

Pemerintah Daerah

Sabtu Ceria Bersama Bupati Nina