DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:04 WIB

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur jaringan utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Aktivitas pada Sabtu (28/06/2025) itu diduga tanpa izin resmi serta tidak mengindahkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah ada puluhan tiang berwarna hitam dan merah terpasang di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

“Informasinya dari Pak RW, katanya sudah ada izin. Ini program pemerintah untuk rakyat,” ucap warga tersebut menirukan pernyataan RW 04, Sabtu (28/06/25).

Padahal, pelaksanaan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Aturan tersebut melarang keberadaan kabel udara karena dinilai merusak estetika kota.

Baca Juga :  Usai Musnahkan Arsip, Lapas Rangkasbitung Terima Penghargaan Kemenkumham Ri

Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan kirim tim untuk cek lokasi. Kalau benar ada pemasangan tiang, sementara dihentikan dulu, dan kami minta Senin mereka datang ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar menindak tegas pihak penyelenggara.

“Jelas tidak ada izin dari dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kota Tangerang. Kami minta Satpol PP bertindak: hentikan pengerjaan, segel, dan potong tiang KU ilegal ini. Jangan ada tebang pilih,” tegas Agus.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Berorasi di Kantor DPRD Indramayu

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman RT, RW, dan pihak kelurahan terhadap aturan menjadi salah satu celah dilanggarnya regulasi.

“Sikap tegas Pemkot diperlukan agar Kota Tangerang bebas dari kabel udara ilegal yang merusak wajah kota,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas maupun pejabat pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi.

(Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Kolaborasi FPRB dan Linmas Karangtengah Imogiri, Dalam Penggalangan Dana Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko,SH.MH Memimpin Upacara Pencanangan

Berita Utama

Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

Pemerintah Daerah

Pengungsi Sukajaya Cugenang Cianjur Terima Bantuan dari FKHNN Kulonprogo

Berita Utama

Tatang Zaenudin: Kapolri Segera Usut Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Berita Utama

Markas Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Wakaf Al-qur’an

Berita Utama

Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Pemerintah Daerah

Jaringan media siber Indonesia (JMSI) bersama DPP Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung Serahkan Tali Asih bentuk kepedulian terhadap sesama wartawan Yang sedang tertimpa masalah Hukum