DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:04 WIB

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur jaringan utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Aktivitas pada Sabtu (28/06/2025) itu diduga tanpa izin resmi serta tidak mengindahkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah ada puluhan tiang berwarna hitam dan merah terpasang di lingkungan mereka.

Baca Juga :  PT.Lisun Utama Jaya Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Acara Final Kejuaraan Asta

“Informasinya dari Pak RW, katanya sudah ada izin. Ini program pemerintah untuk rakyat,” ucap warga tersebut menirukan pernyataan RW 04, Sabtu (28/06/25).

Padahal, pelaksanaan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Aturan tersebut melarang keberadaan kabel udara karena dinilai merusak estetika kota.

Baca Juga :  Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI

Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan kirim tim untuk cek lokasi. Kalau benar ada pemasangan tiang, sementara dihentikan dulu, dan kami minta Senin mereka datang ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar menindak tegas pihak penyelenggara.

“Jelas tidak ada izin dari dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kota Tangerang. Kami minta Satpol PP bertindak: hentikan pengerjaan, segel, dan potong tiang KU ilegal ini. Jangan ada tebang pilih,” tegas Agus.

Baca Juga :  Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman RT, RW, dan pihak kelurahan terhadap aturan menjadi salah satu celah dilanggarnya regulasi.

“Sikap tegas Pemkot diperlukan agar Kota Tangerang bebas dari kabel udara ilegal yang merusak wajah kota,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas maupun pejabat pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi.

(Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan, Pleno, dan Retreat KTT ASEAN

Berita Utama

Ketua DPD KNPI El Adrian Shah Kopdar Bareng KPJ Medan, Program Kerja Siap Dijalankan

Berita Utama

Ade Mahdiar Sangat Keberataan Soal Pemberitan Oleh Salah Satu Awak Media

Berita Utama

SMKS Gajah Mada Banyuwangi Kembangkan Scan Tool Honda, Jawaban Tantangan Industri Otomotif

Berita Utama

Komunitas Gaple Desa Pelempang Jaya Gelar Turnamen Gaple

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten

Berita Utama

Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Berita Utama

Camat Teweh Baru : Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, Tahun 2023 ke Posyandu Desa Hajak