DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Ciledug menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan tiang internet kabel udara (KU) yang diduga ilegal di wilayah Sudimara Selatan.

Melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Kecamatan Ciledug menyurati Satpol PP dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang. Surat bernomor 300/245/VI/2025 tersebut dikirim pada Jumat (04/07/2025).

Infrastruktur jaringan utilitas yang diduga milik provider My Republik tersebut dipasang di Kampung Pulo RT 02 RW 04, serta di beberapa RW lain tanpa izin resmi.

Baca Juga :  200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

Pemasangan kabel udara di RW 02, 04, dan 07 dilakukan tanpa pengawasan dan terindikasi ada klaim izin dari RT, RW, atau pihak kelurahan, yang nyatanya tidak sesuai prosedur.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran dan menghentikan kegiatan pemasangan tersebut.

“Mereka tetap memaksakan menarik kabel dan mengaktifkan server secara sembunyi-sembunyi. Ini jelas melanggar Perwal dan Perda Kota Tangerang,” ujar Ayi.

Ia meminta dinas terkait segera memutus jaringan kabel udara dan menebang tiang yang terpasang karena merusak estetika kota dan menggunakan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) milik pemerintah.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Selatan Vaksin Covid-19 Rutan Way Huwi

Sebelumnya, Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, juga menyatakan pihaknya telah mengirim tim untuk mengecek lokasi dan menghentikan pengerjaan.

“Kita minta mereka datang ke kantor Kecamatan pada Senin membawa kelengkapan perizinan,” kata Agung, Sabtu (28/06/2025).

Senada dengan hal itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak pemerintah untuk tegas.

Baca Juga :  Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

“Tiang kabel udara dilarang karena merusak estetika kota. Harus dihentikan, kabelnya diputus, tiangnya disegel dan dipotong karena tidak berizin dan menggunakan lahan pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya pemahaman di tingkat RT, RW, dan kelurahan yang kerap abai terhadap aturan. Agus meminta Pemkot bertindak tegas terhadap pelanggaran pembangunan infrastruktur utilitas tanpa izin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas KU maupun instansi pemerintah terkait. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Berita Utama

Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Utama

Sah !!! Muhammad Rahul Presiden Club Pekanbaru Warrior FC

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba PBB tingkat SMP dan SMA

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya Perbaikan Kualitas Demokrasi Indonesia

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Silaturahmi Dengan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko 

Berita Utama

Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Tiba di Port Moresby, Presiden Jokowi Disambut Perdana Menteri Marape