LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Bekasi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Mediakompasnews.Com –
Kota Bekasi – Konfrensi Pers – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka, SAN dan HF, terkait kasus di Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi Selatan. Minggu (18/05/2025).

Penetapan tersangka tersebut, menurut kuasa hukum dan warga ipenghuni apartemen, itu merupakan hak prerogatif penyidik, berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota proses hukum agar dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut kuasa hukum tersangka, Bernardus Tamba SH, penetapan tersangka SAN dan HF kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Terkait Laporan Ijazah Palsu Kades Kangayan Polres Sumenep Memilih Bungkam

“Kami meminta diproses secara adil dan transparan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan serta ancaman pidana 1 tahun melanggar Pasal 335 KUHP,” ujar Bernardus Tamba SH dalam konferensi pers di KVA Pekayon Bekasi Selatan.

Warga penghuni apartemen juga menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka ini berlebihan dan meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kesaksian warga.

“Tersangka HF memiliki mandat resmi dari PT ADM selaku pengembang, dan tersangka SAN adalah pekerja dari tersangka HF,” kata salah satu warga penghuni apartemen.

Baca Juga :  Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Warga penghuni apartemen juga membantah tuduhan yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan, melainkan hanya perseteruan antar penghuni dan debat di grup WhatsApp warga. “Tersangka HF dan SAN telah banyak kontribusi untuk warga KVA, seperti kebersihan dan keamanan,” tambah warga lain.

Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan oknum pengurus apartemen yang dianggap tidak lazim, seperti tagihan listrik yang tidak wajar dan fasilitas yang dipersulit.

Baca Juga :  Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Kuasa hukum tersangka dan warga penghuni apartemen berharap agar proses penyidikan dari Polres Bekasi Kota dapat lebih terbuka dan transparan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, “Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian itu hak dari kepolisian tegas mereka.

Saat berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.

(Susi)

Share :

Baca Juga

Kota Bekasi

Hadapi Pilkades Serentak, Polres Lampung Selatan Resmikan POLISI RW

Berita Utama

Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Berita Utama

Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing

Kota Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Membuka Kegiatan O2SN SD dan SMP Tingkat Kota

Berita Utama

Penggalian Kabel Ilegal di Tangerang, Denpom Tangkap Mobil Berisi Tembaga Miliaran

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Daerah

H. Junaedi Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Kota Cirebon Tak Kunjung Jadi

Kota Bekasi

DPD PSI Wajib Hukumnya Dorong Kader Internal Maju Pilkada Kota Bekasi