Selasa, Mei 30, 2023
  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

by Redaksimkn
Juni 29, 2022
in Berita Utama, Sorotan
0
Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar,secara tegas menginstruksikan penyegelan tiga outlet Holywings yang beroperasi Di Kabupaten Tangerang. Rabu.29/06/2022.

Selain menyegel, Bupati Zaki juga mengeluarkan surat pencabutan ijin operasional perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages milik PT Aneka Bintang Gading tersebut.

Related posts

Penyusunan Mendata  Statistik Sektoral 2023 Kadis Kominfo

Penyusunan Mendata  Statistik Sektoral 2023 Kadis Kominfo

Mei 30, 2023

Kapolres AKBP Budi,Mendampingi Bupati H Sukiman Lepas Keberangkatan 368 JCH Rohul Tahap I Tahun 2023

Mei 30, 2023

Ahmed Zaki Iskandar Menyampaikan“Hari ini, saya instruksikan ke jajaran untuk menyegel serta mencabut ijin seluruh outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,”ungkap Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga :  Mensiasati Ekonomi Cara Menambah Penghasilan Dengan Budidaya Ternak Ikan Lele.

Lanjut Zaki, penyegelan dan pencabutan ijin Holywings atas dasar hasil pemeriksaan terkait keberadaan perusahan yang dianggap telah meresah kan Masyarakat Secara Umum dan merusak generasi muda di daerahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa perusahaan yang menggandeng artis Nikita Mirzani dan Pengacara kondang Hotman Paris ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Nikmati Akhir Pekan, Presiden Ajak Cucu Salat Jumat Berjemaah

“Atas dasar itu, maka kami ambil tindakan tegas terukur.Surat pencabutan ijin hari ini juga dilayangkan ke pihak Holywings,” tegas Bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Iskandar.

(Erwin)

Previous Post

Waketum Golkar Bamsoet Acungkan Jempol Atas Keberanian Presiden Jokowi Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia di Tengah Konflik Bersenjata

Next Post

Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia

Next Post
Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia

Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia

POPULAR NEWS

  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3  P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 2 Bantul Sukses Gelar Carnaval Panen Karya Projek#3 di Jalan Maliboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rafiqah Hurairi, SPd,MPd. Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Membantu Adeknya Dapat Musibah Kecelakaan Lalin Hingga Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In