Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kapolres Sumenep

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

by Redaksimkn
Oktober 9, 2024
in Kapolres Sumenep, Sorotan
0
0
SHARES
48
VIEWS

MediaKompasnews.Com – Sumenep – Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang ditodong senjata menggunakan airsoft gun di jalan raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Hal itu ditegaskan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri
Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H diruang kerjanya. Rabu (09/10/2024).

Related posts

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Mei 12, 2025

Kepala Desa Babakam Asem Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Mei 9, 2025

Pelapor/korban atas nama MI (54) alamat Dusun Linsun RT/RW 001/001 Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget dan terlapor atas nama TSN (37) alamat Jl. Raya Gapura RT/RW 002/004 Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep

Baca Juga :  Perangakat Desa Langesari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi di Panggil Polisi

AKP Widiarti menjelaskan bahwa airsoft gun yang ditodongkan untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulance itu dibawa kerumah korban,” terangnya

Akp Widiarti menjelaskan bahwa kronologi terjadinya penodongan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2024 dimana istri korban yang bernama Dewi Yuliastuti di rawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Lalu, lanjut AKP Widiarti, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 09.11 Wib istri korban yang bernama Dewi dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian di bawah pulang ke rumah korban di Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep menggunakan ambulance.

“Dimana di dalam ambulan tersebut yaitu berisi korban, anak korban, ibu mertua korban dan istri dari saudara istri korban serta sopir ambulance.

Namun, setelah dalam perjalanan tepatnya di timur RSI Garam Kalianget yang terletak di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep korban dihadang oleh TSN alamat Jl. Raya Gapura Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep bersama familinya lebih kurang 10 orang menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan yaitu dari arah timur Kalianget .

Baca Juga :  Proyek P3 TGAI Desa Kalimook  di Duga Asal-Asalan

Setelah itu, kata AKP Widi, pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang putar balik ke arah timur yang membuntuti mobil ambulance tersebut. Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati pintu mobil ambulance sebelah kanan.

Bahkan, korban melihat pelaku menggunakan tangan kanannya mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan dan dimana pelaku juga menyuruh sopir ambulance untuk jalan terus ketimur.

AKP Widi menambahkan, sesampainya dipertigaan yang terletak di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang berhenti dan menghampiri pintu depan mobil ambulance sebelah kiri lalu korban melihat pelaku memegang airsoft gun menggedor kaca depan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan pelaku menyampaikan kepada sopir untuk jalan terus ke arah timur sehingga dikarenakan sopir ambulance merasa ketakutan sopir tersebut tetap melaju ketimur mengikuti arahan dari pelaku sampai kerumah orang tua istri korban yang beralamat di Dusun Tarebungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto

Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) airsoft gun merk glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana

(M. Asis)

Previous Post

Hebat, Nusajaya Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Dan Desa Tingkat Nasional

Next Post

Berita Acara Sumpah Advokat Peradi Utama di Pengadilan Tinggi Denpasar

Next Post
Berita Acara Sumpah Advokat Peradi Utama di Pengadilan Tinggi Denpasar

Berita Acara Sumpah Advokat Peradi Utama di Pengadilan Tinggi Denpasar

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In