LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 September 2024 - 15:15 WIB

SPBU 34.15519 Cadas Kukun, Selewengkan BBM Jenis Pertalite

Sang Penjelajah Dunia

Sang Penjelajah Dunia

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang, – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah Jerigen.

Pantauan Mediakompasnews.com, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah Jerigen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.

Namun yang patut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan Jerigen.

Baca Juga :  Presiden: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan Jerigen.

Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.

“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.

Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.

“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar,SH MH dan Personil Layak Diapresiasi

Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan Jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi Jerigen.

Menanggapi hal itu, Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.

“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).

Sebagaimana diketahui, pengisian BBM dengan Jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari Kepala Desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan Jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan Jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Penulis: Marhamah
Sumber: Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Hasil Core Drill Tidak Sesuai “LSM PRABHU Meminta Dinas Terkait Bertindak Tegas”

Berita Utama

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Berita Utama

Pj Bupati Tegal Dorong Sosialisasi Program Pemerintah Lewat Medsos

Berita Utama

Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Ambon

DPN KIN Projamin, Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Istri dari DR. H.Moeldoko, S.IP.

Sorotan

Warga Desa Peusar Keluhkan Penumpukan Sampah Yang Tak Kunjung Di Bersihkan

Berita Utama

Ormas BPPKB Banten DPAC Kec Tangerang Penggalangan Dana Korban Bencana Cianjur

Berita Utama

Green Generation Ajak Generasi Muda Kelola Sampah Berkelanjutan