DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 September 2024 - 15:15 WIB

SPBU 34.15519 Cadas Kukun, Selewengkan BBM Jenis Pertalite

Sang Penjelajah Dunia

Sang Penjelajah Dunia

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang, – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah Jerigen.

Pantauan Mediakompasnews.com, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah Jerigen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.

Namun yang patut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan Jerigen.

Baca Juga :  Bina Para Satpam, Ini Yang Dilakukan Satuan Binmas Polresta Cirebon

Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan Jerigen.

Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.

“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.

Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.

“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan Jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi Jerigen.

Menanggapi hal itu, Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.

“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).

Sebagaimana diketahui, pengisian BBM dengan Jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari Kepala Desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.

Baca Juga :  Pemdes Bicabbi dan Pemuda Karang Taruna Menggelar Karnaval se Kecamatan Dungkek

Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan Jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan Jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Penulis: Marhamah
Sumber: Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH

Share :

Baca Juga

Banten

Deni Hartana Resmi Jadi CALEG Kota Tangerang Melalui Partai Demokrat

Berita Utama

PLH Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono Penggagas Giat Disko Malam

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Wapres: Mantan PM Shinzo Abe Berjasa Jadikan Indonesia Mitra Strategis Jepang

Berita Utama

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Berita Utama

Pengurus Kadin Kabupaten Cirebon Periode 2021 – 2026 Resmi di Lantik

Berita Utama

Diduga Tidak Terbuka, Pemilihan Panwascam, Bawaslu Kota Tangerang Akan Di Laporkan DKPP

Berita Utama

Pelepasan Peserta Didik MI, MTs, dan SMK Yayasan Nurul Anshor Cirarab Tangerang Tahun pelajaran 2021-2022