LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:32 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

 

Mediakompasnews.com- Jakarta – Bahwa Kejaksaan Agung pada akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate (JGP) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 2 3 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Ungkap Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum “Langkah Kejaksaan Agung ini harus diapresiasi oleh Publik meski sebetulnya juga bahwa kejaksaan patut dikritisi karena indikasi dugaan keterlibatan JGP diduga sudah terendus sejak lama, Ungkap adit,SH., pemerhati Hukum terutama diduga setelah pemeriksaan saksi saat penetapan lima orang tersangka sebelumnya. Kasus ini tentu tidak boleh berhenti bahwa Kejaksaan Agung harus melakukan Pengembangan serta mengusut tuntas perkara ke sejumlah pihak lain yang turut diduga terlibat.,” ujar adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Mengenai Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) bahwa perkara ini kembali diungkap satu per satu.

Tambah adit,SH. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5). Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun. Perhitungan tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga (mark up) dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jumlah tersebut ini tentu terbilang fantastis, angka ini jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik Kejaksaan, yakni Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Oknum KADES DI DUGA Gelapkan Dana  BLT DD Covid-19 Dan Dilaporkan Kepolda Jatim

Menteri Kominfo JPG yang diduga terlibat dalam sengkarut korupsi proyek BTS 4G. Seperti tersangka lain, bahwa JGP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polsek Sususkanlebak Giatkan PH Pagi Untuk Beri Rasa Aman dan Lancar Kepada Masyarakat

“Bahwa kejaksaan agung harus usut sampai tuntas karena diduga korupsi BTS ini secara terstukutur sistematis dan masif perkara ini harus sampe keakar akarnya,” tutup Adit,SH. Pemerhati Hukum

Penulis : Adit.SH

Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satlantas Polres Lampung Selatan Melakukan Giat Perpanjangan SIM Keliling di Kantor Desa Bakauheni

Berita Utama

Milad BRCP Yang KE – 09 Tahun Dangan Mengadakan Acara Hiburan Sepak Bola

Berita Utama

Gitran Watch Nusantara Pantau Proyek Milyaran Jalan Aek Rambe – Singkuang

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kodim 0706 Temanggung Adakan Komunikasi Sosial

Berita Utama

Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tiga Kapolresnya Sekaligus Pengantinya

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Sosialisasikan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Lewat Giat Olahraga Bersama

JAKARTA

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Berita Utama

Komitmen Pemenuhan Hak Dasar: Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Peralatan Mandi untuk WBP