LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 23:53 WIB

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap, Hasbi Hasan: Minta Doanya

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Hasbi merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Baru-baru ini, gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Hasbi tiba di markas KPK sekitar pukul 10.24 WIB. Awak media yang meliputnya sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan ke Hasbi Hasan. Namun, yang bersangkutan masih irit bicara.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 7 PJU dan 2 Kapolsek

“Sehat, mohon doanya ya,” kata Hasbi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.Dalam pemanggilan hari ini, KPK memberikan kesempatan kepada Hasbi untuk menyampaikan keterangannya.

“Kami berikan kesempatan kepada tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Baca Juga :  Konflik Rusia-Ukraina Menjadi Kajian Menarik Operasi Matra Darat

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hakim Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.

KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Hasbi dan Ddan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati

Baca Juga :  FORWATU Gelar Diskusi Publik Menghadapi Fenomena Anarkisme Anak Muda

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Patroli Malam Polsek Babakan Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Para Pemuda Obrog Pada Saat Membangunkan Sahur

TNI/POLRI

Cegah Kejahatan Malam, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Patroli Dini Hari

Berita Utama

Jajal LRT Jabodebek, Presiden: Sangat Cepat dan Tanpa Masinis

TNI/POLRI

Cepat Tanggap Polisi Bantu Evakuasi Pemudik Korban yang Kecelakaan

Berita Utama

Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwil III Itwasum, Irjen Iqbal : Penting Untuk Menjamin Terlaksananya Program dan Anggaran Polri

Berita Utama

Temui Kesra Lebak, Forwatu Banten Siapkan Bantuan Tahap II untuk Musholla Cipanyi

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jepang Hadiri KTT G7