LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 23:53 WIB

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap, Hasbi Hasan: Minta Doanya

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Hasbi merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Baru-baru ini, gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Hasbi tiba di markas KPK sekitar pukul 10.24 WIB. Awak media yang meliputnya sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan ke Hasbi Hasan. Namun, yang bersangkutan masih irit bicara.

Baca Juga :  Usai Senam, Lapas Pasir Pangarayan Sambung Rasa Dengan WBP

“Sehat, mohon doanya ya,” kata Hasbi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.Dalam pemanggilan hari ini, KPK memberikan kesempatan kepada Hasbi untuk menyampaikan keterangannya.

“Kami berikan kesempatan kepada tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Baca Juga :  Nurul Hadiyati Lurah Pabean Mensosialisasikan Kepada Warganya Membangun Kampung Melalui Local Champion

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hakim Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.

KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Hasbi dan Ddan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati

Baca Juga :  Acara Syukuran HUT Korps Polairud Ke-72 Tahun 2022 Dihadiri Kasrem 064/MY

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

TNI/POLRI

Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Polsek Depok Gencar Operasi Pekat

Lampung Selatan

Jelang Pergantian Tahun 2023 Koramil 03/Pnh Gelar Apel Gabungan

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Ka SPN Polda Jateng, Tinjau Siswa Latihan Kerja Di Polres Tegal Kota

TNI/POLRI

Rutinitas pagi Personil Polsek Warunggunung melaksanakan Apel Pagi

Berita Utama

Pahlawan Devisa Ilegal, Badai Sempurna Paska Kotak Pandora Timah Terbuka