Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Malang benar, nasib Bunga (15) Warga Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus menjadi korban Nafsu kebinatangan Ayah Kandungnya sendiri, karena setiap Pulang ke Rumah dalam keadaan mabuk langsung meniduri Korban.
Hal tesebut, terungkap saat sedang berada di Rumah, Ibu Korban bersama Anak Perempuannya. Saat itu, Ibu Korban melihat ada yang aneh pada diri Anaknya.
Kemudian, bertanya kepada Bunga dengan mengatakan “Kamu Jujur Sama Mamak, Kau Diapain Sama Ayah Mu,” tanya Dia.
Lalu dijawab Anaknya. “Iya Mak, Aku Ditiduri Ayah Setiap Ayah Pulang Mabuk,” tutur Korban sambil menangis.
Mendengar, pengakuan Anak Korban, langsung membawanya ke Bidan Kampung di Kabupeten Bengkalis.
Setelah, dicek Anaknya dinyatakan positif hamil 24 Minggu, mengetahui hal tersebut, Ibu Korban melaporkan peristiwa persetubuhandialami Anaknya ke Polres Rohul guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka SU (53), sedangkan Pelapor SH (37), Saksi TS 11 Tahun dan MR (39),” kata AKP DR Raja Kosmos, Rabu (23/10/2024) Malam.
Dari kasus tersebut, Kasat Reskrim merincikan Barang Bukti, berupa Satu Helai Baju Lengan Panjang Warna Merah, Satu Helai Bra Warna Putih les Merah Muda, Satu Helai Celana Dalam Warna Ungu dan Helai Celana Panjang Warna Krem.
Sementara, penangkapan Tersangka dikakukan, setelah menerima laporan dari pihak Pelapor, Unit PPA Polres Rohul berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Berdasarkan Pulbaket yang didapat Tim Resmob, terduga Pelaku diketahui keberadaanya di Rokan IV Koto dan ingin melarikan diri setelah meminjam uang kepada temannya,” katanya
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga Pelaku disalah satu warung tuak milik Masyarakat di wilayah Rokan IV Koto dalam keadaan mabuk minuman (Tuak).
“Terduga Pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
“Tersangka dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup AKP DR Raja Kosmos mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Samiono)