LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 April 2023 - 02:02 WIB

Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

Mediakompasnews.com Sumatera Utara Serdang Bedagai, Karena soal rebutan warisan kebun kelapa sawit berlokasi di Riau.
Seorang anak tega ingin menghabisi nyawa ibu kandung dengan menggunakan parang di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Beruntung aksi sadis itu dapat digagalkan adik korban yang juga paman pelaku dan dibantu warga setempat.

Akan tetapi, tak urung korban mendapatkan luka serius dibagian lengan dan nyawanya tak sempat melayang ditangan pelaku yang juga anak kandungnya.

Insiden itu terjadi di kediaman korban di Dusun I Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.40 WIB.

Baca Juga :  Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Kini kasusnya telah ditangani Polsek Pantai Cermin. Dengan mengamankan pelaku Ikhwanul Kholiqin (22) dengan barang bukti sebilah parang serta satu buah batu asah.

Sedangkan korban, Sarmida (56) yang juga ibu kandung pelaku telah membuat laporan resmi ke Polsek Pantai Cermin guna memproses kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya kejadian korban dan pelaku terlibat pertengkaran lantaran dipicu warisan kebun kelapa sawit yang selama ini dikelola kakak kandungnya di Duri, Riau.

Baca Juga :  Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Dikarenakan permintaan pelaku agar lahan kebun kelapa sawit tersebut dikelolanya namun ditolak ibunya, sehingga membuat pelaku gelap mata.

Pelaku nekat membacok ibu kandungnya yang pada saat itu sudah mengungsi ke rumah adiknya yang berada disebelah.

Melihat pelaku yang sudah brutal, Pamannya yang juga adik korban, langsung melerai dengan menangkap parang yang digunakan untuk menyerang korban.

Selanjutnya dengan bantuan warga sekitar pelaku dilumpuhkan dengan cara di-ikat dengan tali dan tak lama kemudian petugas memboyong pelaku ke Polsek Pantai Cermin.

Baca Juga :  Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Demikian dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman.

“Motifnya masalah pembagian harta warisan dan terancam Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di RTP Polsek Pantai Cermin. Sedangkan korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam,”tutup Kasi Humas. (ILB)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Berita Utama

Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

Berita Utama

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Hukum dan Kriminal

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita