LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:09 WIB

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Setelah 6 bulan dalam pelarian DPO inisial I (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berakhir setelah di buru Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan.

Pasalnya, pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara.

Baca Juga :  Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.

Tersangka bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.

“Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek, Senin (20/3/2023).

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Mendapat laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut.

Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo.

“Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng,” imbuh Kompol Martono.

Baca Juga :  Polda Lampung Siap Mengamankan Pergantian Tahun Baru 2023

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya yang masih DPO. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi.

“Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhpidana, ” pungkas Kapolsek.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Lampung Selatan

Hebooh,,! Penemuan Bayi Baru Lahir Di Pos Ronda Karaang Sari

Lampung Selatan

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Lampung Selatan

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Aparat Desa Ketapang Ciptakan Rasa Nyaman Malam Ramadhan

Berita Utama

Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Lampung Selatan

Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Bus di Area Dermaga Pelabuhan Bakauheni

Kegiatan Perusahaan

PT. JN Ferry Kembali Gelar Jum’at Berkah Sebagai Wujud Eksistensi Dan Keramahan Dalam Pelayanan